KONTEKS.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut kasus dugaan korupsi di PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang resmi tutup pada 1 Maret 2025 lalu.
Adapun, perkara yang tengah diusut terkait dengan pemberian kredit bank.
"(Usut dugaan korupsi) Pemberian kredit bank (ke PT Sritex)," ungkap Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Kamis 1 Mei 2025.
Baca Juga: Viral Siswa Ngeluh ke Sekolah Jalan Kaki, Dedi Mulyadi: Jagoan Pantang Minta Bantuan
Harli mengatakan, perkara korupsi ini sudah masuk dalam tahap penyidikan.
Namun, Kejaksaan Agung belum menetapkan tersangka dalam perkara ini.
"Masih penyidikan umum," ucapnya.
Baca Juga: Tips Saat Kalah Gold dalam Mobile Legends: Bangkit dari Ketertinggalan!
Harli juga belum memerinci terkait konstruksi perkara dugaan korupsi itu.
Demikian pula, Harli tak mengungkapkan kapan penyidikan perkara dimulai.
Diketahui, total Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal di Sritex Group mencapai 10.665 buruh atau pekerja.
PHK massal ini dimulai dengan penutupan pabrik yang akan dilakukan pada 1 Maret 2025.
Baca Juga: Warga Papua Memperingati 62 Tahun Integrasi ke Indonesia
Sebanyak 8.400 karyawan perusahaan tekstil tersebut menjalani hari terakhir kerja pada Jumat, 28 Februari 2025.
Artikel Terkait
Sritex Disebut Akan Dibuka Kembali dalam 2 Pekan, Karyawan Kembali Bekerja
Bukan Cuma Omon-omon, Prabowo Pekerjakan Lagi Ribuan Karyawan Sritex yang di-PHK: Begini Detail Rencananya
Gubernur Jateng Dekati 9 Perusahaan agar Mau Pekerjakan Buruh Sritex yang Kena PHK
Nasib Ribuan Pekerja Sritex Dipastikan Tak Dapat THR, Ini Alasannya
Pemerintah Turun Tangan, KSPI Ungkap Kemungkinan Sritex Jadi BUMN Tekstil