KONTEKS.CO.ID - Instrumen intelijen akan dikerahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk ikut mencegah aksi premanisme sebagai respons terhadap kekhawatiran Presiden Prabowo Subianto.
Saat ini, maraknya premanisme berkedok organisasi kemasyarakatan (ormas) telah dianggap mengganggu iklim usaha dan ketertiban masyarakat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyampaikan, pengerahan intel dilakukan setelah Kejagung mendapatkan perintah dari Presiden Prabowo Subianto, untuk ikut memberantas aksi premanisme.
Baca Juga: Intip Lagi Tas Mewah Istri Pejabat Negara, Nomor 4 Bunda Euis Handayani Harganya Rp100 Juta
Dijelaskan Harli, intel Kejagung akan menjalankan fungsi di bidang pencegahan. Personel intel juga akan ditugaskan untuk memberikan sosialisasi mengenai kesadaran hukum kepada masyarakat dan pihak-pihak terkait.
Selain itu, peningkatan sosialisasi akan dilakukan dengan penguatan tagline “Kenali Hukum Jauhi Hukuman” yang sebelumnya sudah disosialisasikan dalam rangka mencegah premanisme.
“Sosialisasi akan menggandeng Polri, Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh pemuda,” ujar Harli Siregar di Kompleks Kejagung, Jakarta, Jumat, 16 Mei 2025.
Baca Juga: Menteri Maman Dorong Industri Waralaba Turut Majukan UMKM
“Karenanya, instrumen intelijen ini akan secara intensif dan sebenarnya selama ini kami sudah lakukan memberikan sosialisasi-sosialisasi tentang kesadaran hukum masyarakat,” ujarnya lagi.
Sosialisasi akan diintensifkan di daerah-daerah. Dengan peningkatan sosialisasi diharapkan pemahaman masyarakat terkait hukum dapat meningkat.
Bersama tokoh-tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, dan pemuda akan membangun kesadaran untuk menekan aktivitas premanisme yang membuat masyarakat dan pelaku usaha resah dapat ditekan.
Selain pencegahan, Kejagung juga menyiapkan langkah-langkah strategis untuk menjalankan penuntutan terhadap aksi premanisme yang ditangani oleh Polri.