• Minggu, 21 Desember 2025

Kejagung Sebut Pemberian Kredit ke Sritex, Berisiko Gagal Bayar Tinggi

Photo Author
- Kamis, 22 Mei 2025 | 14:56 WIB
Kejagung menjelaskan soal korupsi di PT Sritex terkait pemberian kredit (Foto: YouTube/KejaksaanRI)
Kejagung menjelaskan soal korupsi di PT Sritex terkait pemberian kredit (Foto: YouTube/KejaksaanRI)


KONTEKS.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga, korupsi pemberian kredit ke PT Sritex bertentangan dengan ketentuan hukum.

Pernyataan itu disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar dalam keterangan pers, mengutip Kamis, 22 Mei 2025.

"Telah memberikan kredit secara melawan hukum," kata Abdul Qohar.

Baca Juga: Link Resmi dan Cara Cek Hasil Akhir PPPK 2024 Tahap 2: Mulai Diumumkan 22 Mei 2025

Pemberi kredit, kata dia, diduga tidak melakukan analiss yang memadai kepada PT Sritex yang memiliki risiko gagal bayar tinggi.

"Karena hasil penilaian dari lembaga peringkat Pitch dan Moody's disampaikan bahwa PT Sri Rejeki Isman Tbk hanya memperoleh predikat BB- atau memiliki resiko gagal bayar yang lebih tinggi," terangnya.

Menurutnya, pemberian kredit tanpa analisis tepat itu bertentangan dengan SOP Bank dan UU No.10/1998.

Baca Juga: Dukung Net Zero Emission, Pertamina Luncurkan PLTS Canggih di Balikpapan

"Padahal seharusnya pemberian kredit tanpa jaminan hanya dapat diberikan kepada perusahaan atau debitur yang memiliki peringkat A," katanya.

Tak hanya itu, kredit yang diberikan diduga digunakan tak sesuai peruntukannya oleh Sritex.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) Sritex, Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka.

Iwan diduga menggunakan dana kredit dari sejumlah bank kepada perusahaannya untuk membayar utang dan membeli aset. Padahal, seharusnya uang itu untuk modal kerja.

Baca Juga: Bareskrim Hentikan Penyelidikan Ijazah Palsu Jokowi, Tak Ada Unsur Pidana

"Terdapat fakta hukum bahwa dana itu tidak dipergunakan sebagaimana tujuan dari pemberian kredit yaitu untuk modal kerja," kata Qohar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X