• Senin, 22 Desember 2025

Kejagung Lacak Nomor Ponsel Iwan Lukminto yang Ditangkap Diduga Korupsi Kredit Bank BUMN

Photo Author
- Rabu, 21 Mei 2025 | 15:05 WIB
Kejagung sebut soal penangkapan Dirut Sritex, Iwan Lukminto yang dilacak melalui nomor ponsel  (Dok Sritex)
Kejagung sebut soal penangkapan Dirut Sritex, Iwan Lukminto yang dilacak melalui nomor ponsel (Dok Sritex)


KONTEKS.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan, penangkapan Direktur Utama (Dirut) PT Sritex periode 2014-2023 Iwan Setiawan Lukminto dari hasil pelacakan nomor ponsel.

Dia ditangkap di Solo, Jawa Tengah dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, Iwan ditangkap penyidik di kediaman pribadinya di Solo, Jawa Tengah.

Baca Juga: 220 Jemaah Haji Terpisah dari Rombongan di Madinah Sudah Berangkat ke Makkah

"Dilacak keberadaan di berbagai tempat oleh tim dan tim sudah melakukan upaya-upaya dari informasi yang kita miliki," ujar Harli kepada wartawan, Rabu 21 Mei 2025.

"Kemarin malam itu ternyata terdeteksi yang bersangkutan ada di Jalan Tondano, di Solo," imbuhnya.

Penyidik menangkap Iwan sekitar pukul 24.00 WIB dan langsung membawanya ke Jakarta dan dilakukan pemeriksaan secara intensif.

Baca Juga: Anak Usaha Japfa, Suri Tani Pemuka Resmi Raih Sertifikasi AEO dari Bea Cukai

"Hari ini yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan dalam status sebagai saksi secara intensif oleh penyidik," jelasnya.

"Kemudian penyidik memiliki waktu untuk menentukan bagaimana status yang bersangkutan," lanjutnya.

Harli menyebut, Iwan Setiawan Lukminto diduga menggelapkan pemberian kredit dari beberapa bank yang nilainya sekitar Rp3,6 triliun.

"Yang kita tangani kalau tidak salah ada 4 bank yang memberikan berupa pinjaman kredit kepada perusahaan ini," kata Harli.

Baca Juga: Ibrahim Sjarief Assegaf, Suami Najwa Shihab, Meninggal Dunia: Deretan Tokoh Hadiri Pemakaman

"Ini sekarang yang sedang diteliti oleh penyidik, dan bagaimana sikap penyidik tentu nanti kita lihat ke depannya," katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X