Sebelumnya diketahui, penyidik Kejagung sedang mengusut kasus dugaan korupsi pemberian kredit perbankan kepada PT Sritex.
Harli Siregar menyampaikan, meski Sritex perusahaan swasta, perkara ini tetap bisa masuk ranah korupsi.
Baca Juga: Kevin De Bruyne Pamit, Manchester City Bangun Patung di Etihad
Sebab, fasilitas kredit diberikan oleh bank milik negara (BUMN).
"(Dugaan korupsi) pemberian kredit bank," kata Harli Siregas pada Kamis, 1 Mei 2025 lalu.
Harli mengacu ke Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dimana disebutkan, keuangan BUMN maupun daerah merupakan bagian dari keuangan negara.
Lantaran itu, jika ditemukan pelanggaran hukum dalam pemberian fasilitas kredit kepada Sritex, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.***
Artikel Terkait
Nasib Ribuan Pekerja Sritex Dipastikan Tak Dapat THR, Ini Alasannya
Pemerintah Turun Tangan, KSPI Ungkap Kemungkinan Sritex Jadi BUMN Tekstil
Kejagung Usut Dugaan Korupsi di PT Sritex, Terkait Pemberian Kredit Bank
Kejagung Tangkap Iwan Lukminto, Dirut Sritex Diduga Korupsi Kredit Bank BUMN
Kejagung Ungkap Status Iwan Lukminto, Dirut Sritex yang Ditangkap Dugaan Korupsi Kredit Bank