• Minggu, 21 Desember 2025

Wamenaker Desak Manajemen Sritex Penuhi Kewajiban Buruh di Tengah Kasus Korupsi Bos Besar

Photo Author
- Kamis, 22 Mei 2025 | 17:00 WIB
Pemerintah fasilitasi lowongan pekerjaan untuk korban PHK Sritex. (Instagram/sritex)
Pemerintah fasilitasi lowongan pekerjaan untuk korban PHK Sritex. (Instagram/sritex)

KONTEKS.CO.ID - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan, atau yang akrab disapa Noel, menegaskan bahwa manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) tidak boleh mengabaikan hak-hak buruh, meskipun perusahaan tengah dilanda krisis akibat status pailit dan jeratan hukum terhadap petingginya.

Pernyataan Noel ini merespons perkembangan terbaru di mana mantan Direktur Utama Sritex periode 2014–2023 yang kini menjabat sebagai Komisaris Utama, Iwan Setiawan Lukminto, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kredit dari sejumlah bank daerah.

Kasus ini turut mengguncang kepercayaan publik terhadap Sritex, yang sudah lebih dulu dinyatakan pailit dan terancam delisting dari Bursa Efek Indonesia.

Baca Juga: Pemerintah Cetak Rekor Program Rumah Subsidi, Menteri PKP Naikkan Kuota Subsidi Jadi 350 Ribu Rumah

Noel mengungkapkan bahwa Menteri Ketenagakerjaan Yassierli secara khusus menugaskannya untuk menyampaikan pesan kepada manajemen Sritex agar tetap bertanggung jawab terhadap nasib buruh.

Ia mengklaim telah menyampaikan langsung kepada Iwan dan Wawan (yang diduga juga terlibat) mengenai pentingnya memenuhi seluruh kewajiban perusahaan terhadap pekerja.

"Saya sudah sampaikan langsung ke Iwan dan Wawan. Mereka harus bertanggung jawab atas pesangon dan hak-hak lain para pekerja, termasuk mantan pekerja," tegas Noel dalam konferensi pers di Jakarta.

Baca Juga: TWICE Jadi Brand Ambassador Richeese Factory, ONCE Heboh: Harus Ada Photocard!

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pihak Kementerian Ketenagakerjaan akan terus mengawal proses pemenuhan hak-hak buruh Sritex, meskipun ruang gerak kementerian terbatas.

Noel menyatakan bahwa pihaknya akan memastikan bahwa perusahaan tidak abai terhadap kewajiban memberikan jaminan sosial, pembayaran pesangon, serta hak-hak lain yang melekat pada pekerja.

"Kami memang tidak bisa masuk ke ranah pengelolaan keuangan perusahaan secara langsung. Namun, kami punya kewenangan untuk memastikan jaminan sosial dan kewajiban normatif lainnya tetap dijalankan," ujar Noel.

Noel menyuarakan kekhawatiran bahwa buruh menjadi korban pertama dalam kekacauan korporasi akibat praktik korupsi. Ia pun menegaskan perlunya tanggung jawab moral dari para pemilik dan manajemen Sritex agar tidak lepas tangan.

Baca Juga: Peneliti BRIN Sebut Isu Jaksa Agung ST Burhanuddin Dicopot Bentuk Serangan Balik  

Sritex kini berada dalam kondisi yang sangat genting. Selain sahamnya telah disuspensi selama lebih dari dua tahun, perusahaan tekstil ini juga harus menghadapi kenyataan likuidasi aset untuk membayar utang yang mencapai Rp26,4 triliun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X