KONTEKS.CO.ID - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menetapkan daftar mata pelajaran yang akan diujikan dalam Tes Kompetensi Akademik (TKA) sebagai pengganti Ujian Nasional (UN).
TKA akan diterapkan di jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK untuk mengukur kemampuan akademik siswa tanpa menjadi faktor utama dalam kelulusan.
Perbedaan Mata Pelajaran TKA di Tiap Jenjang
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat, menjelaskan bahwa TKA akan memiliki perbedaan dalam jumlah mata pelajaran yang diujikan berdasarkan jenjang pendidikan.
Baca Juga: Profil Pamela Bach, Bintang Baywatch Ditemukan Meninggal Dunia dengan Luka Tembak di Kepala
SMA/SMK:
- Bahasa Indonesia (wajib)
- Bahasa Inggris (wajib)
- Matematika (wajib)
- Dua mata pelajaran pilihan sesuai jurusan siswa
SD dan SMP:
- Bahasa Indonesia
- Matematika
- (Tidak ada mata pelajaran pilihan)
Artikel Terkait
SMK dan Pendidikan Vokasi Terancam Imbas Efisiensi Anggaran, Sejumlah Program Penting Hilang
Durasi Pemberian Bantuan KIP Kuliah Sesuai Jenjang Pendidikan
Jadwal Baru Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Melenceng Jauh dari Timeline BKN
UI Tak Jadi Batalkan Disertasi Bahlil karena Pelanggaran, Tapi Ada Pembinaan
Bahlil Lahadalia Dituntut Minta Maaf ke Sivitas Akademika Soal Skandal Disertasi UI