Dari hasil penyelidikan sementara, KPK mengungkap bahwa praktik pemerasan yang dilakukan telah menghasilkan aliran dana hingga mencapai Rp53 miliar sejak tahun 2019.
“Penyidik juga telah menyita barang bukti, termasuk 11 unit mobil dan 2 motor dari rangkaian kegiatan penggeledahan,” jelas Budi.
Selain pendalaman terhadap internal Kemenaker, KPK juga mencermati proses penerbitan dokumen masuknya TKA, termasuk kemungkinan adanya penyimpangan atau kolusi dalam kerja sama lintas lembaga.
“Apakah di situ juga ada hal-hal yang perlu dicermati dan terkait dengan konstruksi perkara dugaan pemerasan ini atau seperti apa, semua sedang didalami,” kata Budi.
KPK memastikan akan terus memperluas lingkup penyidikan demi mengungkap tuntas praktik korupsi yang melibatkan perizinan TKA ini.***
Artikel Terkait
Polisi Dialog dengan TKA dan TKI Usai Kerusuhan PT GNI Morowali Utara
Sambangi PT GNI, DPR Cari Pemicu Bentrok TKI dan TKA
Jepang Bakal Rekrut TKA Imbas Meningkatnya Jumlah Lansia
Kemendikdasmen Resmi Ganti UN dengan TKA: Ini Daftar Mata Pelajaran yang Akan Diuji
Kasus Korupsi Pengurusan TKA di Kemnaker, KPK Sita 6 Mobil dan 1 Motor