• Senin, 22 Desember 2025

Revisi UU TNI dan Judicial Review: Langkah Mundur Reformasi Militer?

Photo Author
- Kamis, 27 Maret 2025 | 21:15 WIB
RUU No. 34 Tahun 2004 resmi disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI pada 20 Maret 2025. (Instagram @puspentni)
RUU No. 34 Tahun 2004 resmi disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI pada 20 Maret 2025. (Instagram @puspentni)

 

KONTEKS.CO.ID - Revisi Undang-Undang (UU) No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) resmi disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI pada 20 Maret 2025.

Namun, alih-alih membawa perubahan positif, revisi ini justru menuai kritik keras dari berbagai kalangan, termasuk kelompok sipil dan akademisi.

Banyak pihak menilai, revisi UU TNI ini tidak hanya bermasalah secara substansi, tetapi juga dalam proses pembahasannya yang dianggap tertutup dan terburu-buru.

Baca Juga: Cara Mendapatkan Uang dari Facebook Pro

Bahkan, gelombang protes di berbagai kota direspons represif oleh aparat.

Koalisi masyarakat sipil menyatakan bahwa revisi ini mengabaikan prinsip demokrasi dan transparansi.

Selain itu, ketimbang memperkuat profesionalisme TNI, regulasi baru ini justru membuka peluang kembali ke era dwifungsi ABRI, di mana militer berperan luas di ranah sipil.

Baca Juga: Perusahaan Farmasi Indonesia Kuasai Kamboja! Dexa Medica 25 Tahun Eksis!

Revisi yang Bermasalah: Terburu-buru dan Minim Partisipasi Publik

Koalisi menyoroti bahwa proses revisi berlangsung kilat, tanpa memberikan kesempatan bagi publik untuk berpartisipasi secara bermakna (meaningful participation).

"Pembahasan dilakukan di hotel dan hari libur, ini menunjukkan ada upaya menutup ruang diskusi yang lebih luas," ujar perwakilan Koalisi, Kamis.

Padahal, dalam berbagai dialog dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), akademisi dan kelompok masyarakat sudah menekankan pentingnya reformasi fundamental di tubuh TNI. Namun, kritik ini diabaikan oleh DPR.

Baca Juga: BUMA Gandeng Raksasa Sekuritas! Sukuk Rp 2 Triliun Diserbu Pasar!

Mengabaikan Reformasi, Justru Memperluas Kewenangan Militer

Dari sisi substansi, revisi UU TNI ini dianggap tidak menyentuh permasalahan krusial dalam transformasi militer. Isu seperti:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X