• Senin, 22 Desember 2025

Revisi UU TNI dan Judicial Review: Langkah Mundur Reformasi Militer?

Photo Author
- Kamis, 27 Maret 2025 | 21:15 WIB
RUU No. 34 Tahun 2004 resmi disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI pada 20 Maret 2025. (Instagram @puspentni)
RUU No. 34 Tahun 2004 resmi disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI pada 20 Maret 2025. (Instagram @puspentni)
  • Reformasi peradilan militer (seharusnya mencabut Pasal 74 UU TNI agar anggota TNI yang melanggar hukum dapat diadili di peradilan umum),
  • Penyusunan RUU Tugas Perbantuan Militer,
  • Modernisasi alutsista,
  • Kesejahteraan prajurit,
  • Transparansi anggaran, hingga
  • Pencegahan kekerasan terhadap warga sipil justru tidak dibahas dalam revisi ini.

Baca Juga: Komnas HAM Ungkap 5 Pelanggaran Serius dalam Teror Tempo! Siapa Dalangnya?

Sebaliknya, revisi ini malah memperluas peran TNI di ranah sipil, antara lain dengan:

  1. Peningkatan jumlah jabatan sipil yang bisa ditempati oleh perwira aktif,
  2. Pengaturan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang terlalu luas dan multitafsir,
  3. Pencabutan kewenangan DPR dalam mengontrol OMSP, serta
  4. Penambahan kewenangan militer dalam berbagai aspek sipil.

Baca Juga: Harga Tiket Boyce Avenue Jakarta: Presale Termurah Festival Rp425 Ribu

Judicial Review: Langkah Lebih Jauh Menuju Dwifungsi?

Di tengah polemik revisi UU TNI ini, Koalisi juga menyoroti judicial review (JR) terhadap UU TNI yang diajukan oleh Kolonel Sus Prof. Dr. Mhd. Halkis, M.H., seorang perwira aktif yang juga akademisi di Universitas Pertahanan.

Meski judicial review adalah hak konstitusional, permohonan yang diajukan dinilai berpotensi mempercepat arus balik reformasi militer.

Beberapa poin yang diuji dalam JR ini mencakup:

  • Perluasan jabatan sipil bagi perwira TNI aktif, dan
  • Penghapusan larangan bisnis bagi prajurit TNI.

Baca Juga: Respons Lisa Mariana soal Klarifikasi Ridwan Kamil: Jangan Berisik, Cukup Buktikan!

Jika dikabulkan, hal ini akan semakin mengikis pemisahan antara militer dan sipil, mengembalikan peran tentara ke ranah politik dan ekonomi, sesuatu yang telah dihapus sejak reformasi 1998.

Koalisi Akan Mengajukan Judicial Review Balasan

Sebagai bentuk koreksi, koalisi masyarakat sipil akan mengajukan judicial review terhadap UU TNI yang baru. Tujuan utama langkah ini adalah:

  • Menguji proses pembentukan UU yang dinilai cacat formil,
  • Membatalkan pasal-pasal bermasalah yang berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi TNI, dan
  • Memastikan reformasi militer tetap berjalan sesuai prinsip demokrasi.

Baca Juga: Diperkirakan 47 Ribu Kendaraan Menyeberang Merak ke Bakauheni pada Jumat di Puncak Arus Mudik Lebaran 2025

Koalisi menegaskan bahwa langkah ini bukan upaya melemahkan TNI, melainkan justru memperkuat institusi pertahanan agar tetap profesional dan tidak terkooptasi kepentingan politik.

"Kita ingin TNI yang kuat, profesional, dan tetap dalam koridor demokrasi. Jangan sampai revisi ini malah membawa kita kembali ke era otoritarian," pungkas perwakilan koalisi. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X