“Para pemohon perkara 81 yang merupakan organisasi masyarakat sipil atau lembaga swadaya masyarakat serta para pemohon lainnya yang berprofesi mahasiswa, aktivis, ibu rumah tangga tidak memiliki pertautan langsung,” lanjut Supratman.
“Para pemohon bukan prajurit aktif dan bukan siswa sekolah kedinasan militer serta tidak mendaftar sebagai calon prajurit TNI,” tegasnya.
Baca Juga: Pemerintah Diminta Jangan Tinggalkan UMKM Lokal dalam Skema Impor Sapi
Menkum menjelaskan bahwa para pemohon bukanlah addressat atau pihak yang dituju dalam UU TNI.
Mereka juga bukan pegawai di instansi sipil yang secara langsung berpotensi terdampak dari ketentuan yang memungkinkan militer menduduki jabatan sipil.
“Para pemohon bukan merupakan addressat dari undang-undang a quo dan bukan merupakan pegawai di instansi sipil yang berpotensi dirugikan dengan diperluasnya kesempatan bagi militer untuk menduduki jabatan sipil,” kata Supratman.
“Sehingga tidak dapat dikualifikasi memiliki kepentingan atas materi muatan undang-undang a quo,” tegasnya.***
Artikel Terkait
Revisi UU TNI Pembangkang Terhadap Komitmen HAM Internasional
Daftar Pasal Bermasalah dalam Revisi UU TNI menurut YLBHI
Revisi UU TNI, Sufmi Dasco: Anggota TNI Aktif Masuk Kejagung Jadi Jampidmil
Revisi UU TNI dan Isu Kembalinya Dwifungsi ABRI
Soal Laporan Sekuriti ke Polisi Usai Geruduk Rapat Revisi UU TNI, Kontras: Ada Upaya Pembungkaman
Ini Pasal Krusial Bakal Disepakati Diubah dalam Revisi UU TNI
Aksi Tolak Revisi UU TNI Mahasiswa Trisakti, Cegat Menteri Hukum Supratman Andi Agtas
Revisi UU TNI dan Judicial Review: Langkah Mundur Reformasi Militer?