• Senin, 22 Desember 2025

Gugatan Revisi UU TNI, Menkum: Cek Dulu Kedudukan Penggugat

Photo Author
- Senin, 23 Juni 2025 | 17:45 WIB
Revisi UU TNI digugat. (Instagram @puspentni)
Revisi UU TNI digugat. (Instagram @puspentni)

“Para pemohon perkara 81 yang merupakan organisasi masyarakat sipil atau lembaga swadaya masyarakat serta para pemohon lainnya yang berprofesi mahasiswa, aktivis, ibu rumah tangga tidak memiliki pertautan langsung,” lanjut Supratman.

“Para pemohon bukan prajurit aktif dan bukan siswa sekolah kedinasan militer serta tidak mendaftar sebagai calon prajurit TNI,” tegasnya.

Baca Juga: Pemerintah Diminta Jangan Tinggalkan UMKM Lokal dalam Skema Impor Sapi

Menkum menjelaskan bahwa para pemohon bukanlah addressat atau pihak yang dituju dalam UU TNI.

Mereka juga bukan pegawai di instansi sipil yang secara langsung berpotensi terdampak dari ketentuan yang memungkinkan militer menduduki jabatan sipil.

“Para pemohon bukan merupakan addressat dari undang-undang a quo dan bukan merupakan pegawai di instansi sipil yang berpotensi dirugikan dengan diperluasnya kesempatan bagi militer untuk menduduki jabatan sipil,” kata Supratman.

“Sehingga tidak dapat dikualifikasi memiliki kepentingan atas materi muatan undang-undang a quo,” tegasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X