KONTEKS.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta pada Senin, 23 Juni 2025 menggelar sidang lanjutan gugatan pengujian UU TNI.
Gugatan terhadap revisi UU TNI ini diajukan oleh sejumlah pemohon dari beragam latar belakang.
Mereka terdiri dari akademisi, mahasiswa dari berbagai universitas, hingga organisasi masyarakat sipil.
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini Stabil di Rp1,94 Juta, Ini Rincian Lengkap dan Tren Sebulan
Para pemohon menilai pembentukan UU TNI tidak memenuhi asas partisipasi publik karena prosesnya dinilai tertutup.
Selain itu, mereka juga mengkritik sejumlah ketentuan dalam beleid tersebut.
Termasuk perluasan kewenangan militer dalam operasi militer selain perang (OMSP) dan diperbolehkannya prajurit aktif menduduki jabatan sipil.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Berantai di Padang Pariaman: Pengakuan Pelaku hingga Jeratan Hukuman Mati
Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan resmi dari pihak pemerintah dan DPR RI terhadap lima perkara uji formal dan materiil atas UU TNI.
Menkum Hadir di MK
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas hadir mewakili pemerintah dalam sidang lanjutan tersebut.
Menkum menilai para pemohon uji formal UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing yang memadai.
Baca Juga: Kemendari Sebut Ada 43 Pulau di Indonesia Masih dalam Sengketa Wilayah Mirip Aceh dan Sumut
"Salah satu pemohon dalam perkara ini yakni Nomor 81/PUU-XXIII/2025 berasal dari organisasi masyarakat sipil yang tidak memiliki hubungan langsung dengan substansi undang-undang yang digugat," kata Supratman.
Artikel Terkait
Revisi UU TNI Pembangkang Terhadap Komitmen HAM Internasional
Daftar Pasal Bermasalah dalam Revisi UU TNI menurut YLBHI
Revisi UU TNI, Sufmi Dasco: Anggota TNI Aktif Masuk Kejagung Jadi Jampidmil
Revisi UU TNI dan Isu Kembalinya Dwifungsi ABRI
Soal Laporan Sekuriti ke Polisi Usai Geruduk Rapat Revisi UU TNI, Kontras: Ada Upaya Pembungkaman
Ini Pasal Krusial Bakal Disepakati Diubah dalam Revisi UU TNI
Aksi Tolak Revisi UU TNI Mahasiswa Trisakti, Cegat Menteri Hukum Supratman Andi Agtas
Revisi UU TNI dan Judicial Review: Langkah Mundur Reformasi Militer?