• Minggu, 21 Desember 2025

Kemendari Sebut Ada 43 Pulau di Indonesia Masih dalam Sengketa Wilayah Mirip Aceh dan Sumut

Photo Author
- Senin, 23 Juni 2025 | 16:14 WIB
Kemendagri: 43 pulau di Indonesia masih dalam sengketa wilayah seperti Aceh dan Sumut (Istimewa)
Kemendagri: 43 pulau di Indonesia masih dalam sengketa wilayah seperti Aceh dan Sumut (Istimewa)

KONTEKS.CO.ID - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat setidaknya ada 43 pulau di Indonesia yang kini masih berstatus sengketa.

Disebutkan, dari jumlah itu, 21 di antaranya ada di wilayah Jawa Timur dan 22 lainnya di Kepulauan Riau.

Hal tersebut diungkapkan Wamendagri Bima Arya Sugiarto saat acara retreat kepala daerah gelombang kedua di kampus IPDN, Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Senin 23 Juni 2025.

Baca Juga: Tersembunyi Tapi Memikat: Ini Dia 3 Destinasi Wisata Aesthetic di Iran yang Aman untuk Turis Dunia!

"Ada sengketa di dalam wilayah provinsi, ada sekitar 21 itu di Jawa Timur dan ada sengketa antar provinsi di Kepulauan Riau ada sekitar 22 gitu," ungkap Bima Arya.

Pola sengketanya, kata Bima, tak berbeda dengan yang terjadi antara Aceh dan Sumatra Utara (Sumut) beberapa waktu lalu.

Diketahui, sengketa 4 pulau antara Aceh dan Sumut akhirnya ramoung usai Presiden Prabowo Subianto memutuskannya menjadi wilayah administrasi Aceh.

Baca Juga: Pemerintah Diminta Jangan Tinggalkan UMKM Lokal dalam Skema Impor Sapi

Hal itu berdasarkan dokumen kesepakatan tahun 1992 yang baru ditemukan Kemendagri.

"Pola sengketa pulau itu agak-agak mirip dengan apa yang terjadi di Aceh dan Sumatra Utara secara lama satu pihak mendaftarkan titik koordinat yang lain belum atau kemudian salah koordinat atau salah penamaan tetapi kemudian menyertakan bukti-bukti historis," jelasnya.

"Jadi agak mirip polanya Jadi agak panjang dan bagi yang belum tuntas maka diserahkan menjadi cakupan provinsi," imbuhnya.

Pihaknya, lanjut Bima, akan berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN untuk melakukan pemetaan wilayah.

Baca Juga: Telkom Canangkan Program 100 Hari, Perkuat Ekosistem Digital Nasional dan Daya Saing Global

Tujuannya, untuk memastikan wilayah atau pulau di Indonesia dilepas sesuai dengan prosedur hukum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X