• Senin, 22 Desember 2025

Kemendari Sebut Ada 43 Pulau di Indonesia Masih dalam Sengketa Wilayah Mirip Aceh dan Sumut

Photo Author
- Senin, 23 Juni 2025 | 16:14 WIB
Kemendagri: 43 pulau di Indonesia masih dalam sengketa wilayah seperti Aceh dan Sumut (Istimewa)
Kemendagri: 43 pulau di Indonesia masih dalam sengketa wilayah seperti Aceh dan Sumut (Istimewa)

"Tentu pencatatan kepemilikan itu, dimiliki semuanya oleh instansi pemerintahan dalam hal ini ATR/BPN. Mana yang masuk wilayah konservasi, mana yang disewa, mana yang dikuasai negara, dan lain-lain," ujarnya.

"Jadi Kementerian Dalam Negeri akan pastikan berkoordinasi dengan ATR/BPN dan pemerintah daerah untuk memastikan satu, tidak ada wilayah kita yang lepas tidak sesuai dengan prosedur hukum dan kedua pencatatannya kita pastikan itu rapi dan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia," sambungnya.

Kata Bima, ada undang-undang yang mengatur soal penyewaan lahan atau pulau di Indonesia.

Baca Juga: Mengenal Selat Hormuz yang Mau Ditutup Iran: Apa Itu dan Mengapa Sangat Penting bagi Perdagangan Dunia?

Salah satunya bunyinya, tidak ada pulau di Indonesia yang di kuasai secara 100 persen.

"Tidak ada pulau di republik ini yang bisa dikuasai, dimiliki oleh pribadi atau individual secara 100 persen. Tidak ada. Karena undang-undang mengatur presentasi kepemilikannya seperti apa," kata dia.

"Kepemilikan pulau itu 70 persen boleh gitu ya. Tapi sisanya itu harus dimiliki oleh negara. Jadi tidak boleh 100 persen itu aturannya. Di undang-undang seperti itu," demikian Wamendagri Bima Arya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X