"Tentu pencatatan kepemilikan itu, dimiliki semuanya oleh instansi pemerintahan dalam hal ini ATR/BPN. Mana yang masuk wilayah konservasi, mana yang disewa, mana yang dikuasai negara, dan lain-lain," ujarnya.
"Jadi Kementerian Dalam Negeri akan pastikan berkoordinasi dengan ATR/BPN dan pemerintah daerah untuk memastikan satu, tidak ada wilayah kita yang lepas tidak sesuai dengan prosedur hukum dan kedua pencatatannya kita pastikan itu rapi dan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia," sambungnya.
Kata Bima, ada undang-undang yang mengatur soal penyewaan lahan atau pulau di Indonesia.
Salah satunya bunyinya, tidak ada pulau di Indonesia yang di kuasai secara 100 persen.
"Tidak ada pulau di republik ini yang bisa dikuasai, dimiliki oleh pribadi atau individual secara 100 persen. Tidak ada. Karena undang-undang mengatur presentasi kepemilikannya seperti apa," kata dia.
"Kepemilikan pulau itu 70 persen boleh gitu ya. Tapi sisanya itu harus dimiliki oleh negara. Jadi tidak boleh 100 persen itu aturannya. Di undang-undang seperti itu," demikian Wamendagri Bima Arya.***
Artikel Terkait
Anambas, Sumba, Panjang hingga Seliu Tercatat di Situs Jual Beli Pulau: Ada yang Harganya Rp2,67 M
Soal Jual Beli Pulau Anambas hingga Seliu, KKP: Jual No Tapi Boleh Pengalihan Saham dan Investasi
Kementerian KKP Memastikan Penawaran Pulau di Situs Asing Mengandung Hoaks
Warga Adat Tutup Pulau Wayag, Pelaku Pariwisata Raja Ampat Ungkap Kekhawatiran
Isu Pulau di Anambas Dijual di Situs Asing, Kemendagri: Pulau Tidak Boleh Dimiliki Pribadi Secara Penuh