KONTEKS.CO.ID – Mabes Polri resmi meningkatkan status kasus dugaan pengoplosan beras premium dan medium ke tahap penyidikan pada Kamis, 24 Juli 2025.
Penanganan perkara ini berada di bawah koordinasi Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bersama Satgas Pangan.
Meski telah masuk tahap penyidikan, pihak kepolisian belum menetapkan satu pun tersangka.
Namun, Dirtipideksus Brigjen Pol Helfi Assegaf menegaskan bahwa proses hukum akan menjerat baik individu maupun perusahaan yang terlibat.
“Untuk masalah tersangka, nanti tersangka bisa perorangan, dan bisa korporasinya. Karena otomatis perusahaannya yang menikmati. Pelakunya (perorangan) pihak-pihak yang ditunjuk melakukan ini,” kata Brigjen Helfi dalam keterangan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, yang dilansir Konteks.co.id pada Jumat, 25 Juli 2025.
Modus dan Jeratan Hukum
Menurut Brigjen Helfi, para pelaku menggunakan modus tunggal dengan mencampur beras kualitas rendah dan menjualnya sebagai beras premium maupun medium. Beras tersebut tidak sesuai dengan standar mutu seperti yang tertulis di kemasan.
“Pelaku usaha melakukan produksi terhadap beras premium dengan merek yang tidak sesuai standar mutu yang tertera pada label kemasan,” jelasnya.
Baca Juga: S LINE Raih Best Music di Cannes, Drama Fantasi Ini Bikin TikTok Heboh
Penyidikan ini mengacu pada Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, penyidik juga menggunakan Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Selain menggunakan Undang-undang Perlindungan Konsumen, kita juga menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang. Itu untuk mentrasing (melacak) berapa lama dia melakukan pengoplosan dan berapa banyak keuntungan yang diperoleh,” imbuh Helfi.
Kerugian Konsumen Mencapai Puluhan Triliun
Berdasarkan hasil inspeksi Kementerian Pertanian (Kementan), praktik pengoplosan ini diperkirakan menyebabkan kerugian konsumen hingga Rp 99,35 triliun setiap tahun. Kerugian tersebut berasal dari pengoplosan beras premium sebesar Rp 34,21 triliun dan beras medium sebesar Rp 65,14 triliun.
Baca Juga: Talkshow Literasi Digital di Banyuwangi, CEO Promedia Ajak Publik Bijak Bermedia Sosial
Tim penyidik menemukan tiga produsen yang terlibat dalam praktik ini, yaitu PT PIM, PT FS, dan Toko SY.
Artikel Terkait
Marak Beras Oplosan, Harga Beras Medium pun Melonjak Lampaui Harga Eceran Tertinggi, Cek di Sini
Ini 3 Produsen dan 5 Merek Beras Oplosan: Ada Sania, Ramos, Jelita, dan Anak Kembar
Satgas Pangan Polri Sita 201 Ton Beras Oplosan, Kasus Telah Masuk Tahap Penyidikan
Kasus Beras Oplosan, Tiga Produsen Diperiksa Polisi: Ada Sania, Setra Ramos hingga Jelita dan Anak Kembar
Kasatgas Pangan Ungkap Alasan Kasus Beras Oplosan Naik Penyidikan, Salah Satunya Kualitas Tak Sesuai Aturan