• Minggu, 21 Desember 2025

Kasatgas Pangan Ungkap Alasan Kasus Beras Oplosan Naik Penyidikan, Salah Satunya Kualitas Tak Sesuai Aturan

Photo Author
- Kamis, 24 Juli 2025 | 17:29 WIB
Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, saat konferensi pers perkembangan kasus beras oplosan di Jakarta, Kamis 24 Juli 2025. (Humas Polri)
Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, saat konferensi pers perkembangan kasus beras oplosan di Jakarta, Kamis 24 Juli 2025. (Humas Polri)


KONTEKS.CO.ID - Satgas Pangan Polri telah menaikkan status kasus dugaan beras oplosan oleh sejumlah produsen nakal ke tahap penyidikan.

Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, mengatakan, peningkatan status penanganan perkara ini dilakukan seusai Satgas Pangan Polri mengecek langsung beras yang beredar di lapangan dan memeriksa para saksi.

“Berdasarkan fakta hasil penyelidikan telah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana. Sehingga dari hasil gelar perkara ditingkatkan status perkaranya ke tahap penyidikan,” ungkap Brigjen Pol Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis 24 Juli 2025.

Baca Juga: KPK Periksa 20 Orang Usut Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

Dikatakannya, penindakan tersebut berawal dari surat yang dilayangkan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman kepada Kapolri pada 26 Juni 2025. Ia melaporkan hasil investigasi atas mutu dan harga beras kategori premium dan medium di pasaran. 

Investigasi dilakukan oleh Kementerian Pertanian pada 6-23 Juni 2025 di 10 provinsi dengan jumlah sampel 268 dari 212 merek beras.

Sejumlah barang bukti telah disita dari pasaran. Mulai dari beras merek Setra Ramos, Setra Ramos Super, Fortune, Sovia, Sania, Resik, Setra Wangi, dan Beras Setra Pulen Alfamart. Beras-beras itu diproduksi oleh PT PIM, PT FS, dan Toko SY.

Baca Juga: Penyaluran KUR BRI Sudah Capai Rp83,38 Triliun, Sektor Pertanian Penyerap Terbesar

“Hasil investigasi, terhadap beras premium ada temuan ketidaksesuaian mutu beras atau di bawah standar regulasi sebesar 85,56 persen. Di mana ketidaksesuaian HET (di atas HET) sebesar 59,78 persen; ketidaksesuaian berat beras kemasan (berat sebenarnya di bawah standar) sebesar 21,66 persen,” ungkap Kasatgas Pangan.
 
Temuan lain dari petugas, sambungnya, beras medium terdapat ketidaksesuaian mutu di bawah standar regulasi sebanyak 88,24%. Lalu di atas HET 95,12%; beras kemasan riil di bawah standar 90,63%. 

Atas dasar temuan itu, sebut Helfi Assegaf, ada potensi kerugian konsumen/masyarakat per tahun memcapai Rp99,35 triliun. Rinciannya, dari beras premium Rp34,21 triliun dan beras medium senilai Rp65,14 triliun.

Baca Juga: Misteri Kematian Diplomat Arya Daru Pangayunan Masih Diselidiki, Kemlu Serahkan Rekaman CCTV

Dari temuan dugaan tindak pidana ini, tegas dia, tim penyidik menyangkakan adanya pelanggaran Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan/atau Pencucian Uang. Yakni dengan perbuatan memperdagangkan produk beras tak sesuai standar mutu pada label kemasan sebagaimana dimaksud pada Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU No 8 Tahun 1999 dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Ancaman hukuman berdasarkan Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen adalah pidana 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Sedangkan ancaman pidana UU TPPU ialah penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar,” pungkasnya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X