• Minggu, 21 Desember 2025

Satgas Pangan Polri Sita 201 Ton Beras Oplosan, Kasus Telah Masuk Tahap Penyidikan

Photo Author
- Kamis, 24 Juli 2025 | 15:26 WIB
Dugaan pelanggaran oleh tiga produsen beras yang memasarkan produk tidak sesuai standar mutu. (Instagram @sania_beras)
Dugaan pelanggaran oleh tiga produsen beras yang memasarkan produk tidak sesuai standar mutu. (Instagram @sania_beras)

KONTEKS.CO.ID - Satgas Pangan Polri berhasil menyita sebanyak 201 ton beras dalam kasus dugaan peredaran beras oplosan yang tidak sesuai dengan mutu yang tertera di label kemasan.

“Sampai dengan pagi hari ini, barang bukti yang sudah kita sita yaitu beras total 201 ton,” kata Brigjen Pol Helfi Assegaf, Kepala Satgas Pangan sekaligus Dirtipideksus Bareskrim Polri, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim pada Kamis, 24 Juli 2025.

Barang bukti tersebut terdiri dari 39.036 kemasan beras premium ukuran 5 kilogram, dan 2.304 kemasan ukuran 2,5 kilogram, yang diduga tidak sesuai dengan standar mutu seperti yang diklaim di kemasan.

Baca Juga: Ini 3 Produsen dan 5 Merek Beras Oplosan: Ada Sania, Ramos, Jelita, dan Anak Kembar

Beras Oplosan Naik ke Penyidikan

Kasus ini kini telah naik ke tahap penyidikan. Polisi melakukan berbagai langkah, mulai dari penggeledahan, penyegelan, hingga penyitaan di beberapa lokasi strategis.

Lokasi yang diperiksa meliputi kantor dan gudang PT FS di Jakarta Timur dan Subang, gudang PT PIM di Serang, serta Pasar Beras Induk Cipinang di Jakarta Timur.

Dalam proses penyidikan, Satgas juga memeriksa sejumlah saksi. Hasil sementara mengarah pada lima merek beras yang dicurigai mengandung beras oplosan.

Baca Juga: Satgas Pangan Temukan Tiga Produsen Beras Diduga Langgar Standar Mutu: Ada Sania, Jelita, Anak Kembar hingga Merek Setra Ramos

Merek-merek tersebut antara lain:

Namun, untuk memastikan, tim penyidik masih menunggu hasil uji laboratorium guna mengetahui apakah mutu beras benar-benar sesuai dengan yang diklaim produsen.

“Pasal yang kita persangkakan yaitu terkait perlindungan konsumen dan/atau pencucian uang, karena beras yang diperdagangkan tidak sesuai dengan mutu yang tertera pada label kemasan,” jelas Helfi.

Baca Juga: Pramono Anung Bangga, Transportasi Jakarta Disebut Lebih Bagus dari New York: Sayangnya Kurang Dirawat

Pelanggaran ini dapat dijerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Polri memastikan bahwa gelar perkara akan segera dilakukan guna menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X