KONTEKS.CO.ID - Kejaksaan Agung dalam kasus ini menetapkan empat tersangka kasus pengadaan laptop Chromebook yang merugikan negara sebesar Rp1,9 triliun ini.
Mereka adalah Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah 2020-2021) dan Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020).
Lalu Jurist Tan (Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Nadiem Makarim) dan Ibrahim Arief (Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah).
Berikut ini biodata Mulyatsyah dan rincian harta kekayaannya.
Baca Juga: Perusahaan Beras Premium Ini Tarik dan Ganti Seluruh Beras Oplosan dari Pasar, Merek Apa?
Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah telah ditahan di Rutan, sedangka Ibrahim menjadi tahanan kota karena ada riwayat sakit jantung. Adapun Jurist Tan masih berada di luar negeri.
Para tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.
Biodata Mulyatsyah
Kejaksaan Agung menetapkan Mulyatsyah sebagai tersangka korupsi pengadaan laptop Chromebook. Mulyatsyah merupakan Direktur SMP (2020-2021) di Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi era Nadiem Makarim.
Baca Juga: Catat, Ini Daftar Lokasi Operasi Patuh 2025 di Jakarta: Sasaran Kendaraan Tanpa Pelat Nomor
Mulyatsyah merupakan Direktur SMP pada Ditjen Pendidikan Anak Usia DIni, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Ia dilantik pada Juni 2020.
Sebelumnya, Mulyatsyah merupakan Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat SMA, Ditjen Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
Harta Mulyatsyah Rp2,7 M
Mulyatsyah terakhir melaporkan kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Desember 2022. Saat itu jumlah kekayaannya telah mencapai Rp2.724.070.000.
Baca Juga: Ini Akal Bulus Pejabat Kemendikbudristek Loloskan Laptop Chromebook: Ganti Vendor dalam Semalam
Artikel Terkait
Kantor GoTo Digeledah, Terseret Dugaan Korupsi Laptop Chromebook, Ratusan Barang Bukti Disita
Mantan Sekretaris Pribadi Nadiem Makarim Diperiksa Kejagung, Jadi Saksi Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
Jurist Tan DPO, Tersangka Dugaan Korupsi Laptop Chomebook dan Pendiri Gojek ini Punya Harta Rp17 M, Tinggal di Australia
Dugaan Korupsi Laptop Chromebook, Co Founder Gojek dan Bukalapak Jadi Tersangka, Negara Rugi Nyaris Rp2 Triliun
Ini Akal Bulus Pejabat Kemendikbudristek Loloskan Laptop Chromebook: Ganti Vendor dalam Semalam
Ini Rincian Kerugian Negara Gara-Gara Pengadaan Laptop Chromebook: Total Nyaris Rp2 Triliun