KONTEKS.CO.ID - Kejagung menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
"Penyidik telah memiliki barang bukti yang cukup untuk menetapkan 4 orang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, saat konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta pada Selasa, 15 Juli 2025.
Keempat tersangkat tersebut adalah:
- Jurist Tan, eks Staff Khusus (Stafsus) Mendikbudristek era Nadiem Makarim (co-founder Gojek)
- Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek (eks VP Bukalapak)
- Mulyatsyahda, Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021
- Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek
Baca Juga: Di Balik Penguatan IHSG, Kapital Asing Pergi dan Tarif Trump Masih Berat
Kejagung menilai keempat tersangka telah bersekongkol dan melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2020-2022.
Sebelum menjabat sebagai stafsus Mendikbudristek, Jurist Tan dikenal sebagai salah satu tokoh penting di balik berdirinya Gojek, bersama Nadiem Makarim dan Brian Cu.
Sementara itu, Ibrahim Arief juga menjadi sosok yang cukup populer di lingkungan startup. Ia pernah menjabat sebagai Vice President Bukalapak tahun 2016-2019, berdasarkan laman LinkedIn pribadinya. Ibrahim juga pernah menjabat sebagai CTO GovTech Edu.
Baca Juga: Sheila Majid Gelar Konser Akbar 40 Tahun Berkarya, Tiket Bisa Dipesan via WhatsApp!
Direncanakan Sebelum Nadiem Makarim Jadi Menteri
Penyidikan kasus ini telah berjalan berbulan-bulan dengan memeriksa beberapa saksi, termasuk Nadiem Makarim.
Kejagung mengungkap bahwa perencanaan pengadaan laptop Chromebook ini sudah terjadi sebelum Nadiem resmi dilantik menjadi menteri pada Oktober 2019.
“Sebagai konsultan teknologi, Ibrahim Arief sudah merencanakan bersama-sama dengan Nadiem Makarim sebelum menjadi Mendikbudristek,” ujar Qohar saat konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta.
"Mereka merencanakan untuk menggunakan produk operating system tertentu sebagai satu-satunya operating system di pengadaan TIK Tahun 2020-2022," tambah Qohar.
Artikel Terkait
Jurist Tan 3 Kali Mangkir Pemeriksaan Dugaan Korupsi Laptop Chromebook: Keburu ke Luar Negeri
Kejagung Kecolongan? Jurist Tan Keburu Cabut ke Luar Negeri Padahal Eks Stafsus Nadiem Makarim Ini Kena Cekal
Jurist Tan Tak Bakal Bisa Kabur, Kejagung Mulai Selidiki Status Kewarganegaraan Eks Stafsus Nadiem Makarim
Jurist Tan Hilang? Kejagung Mengaku Tidak Tahu Posisi Eks Stafsus Nadiem Makarim di Luar Negeri
Profil dan Biodata Jurist Tan, Lulusan Yale dan Founder Gojek yang Nikah dengan Petinggi Google
Jurist Tan Ada di Luar Negeri, Kejaksaan Agung Bakal Panggil Lagi Nadiem Makarim
Jurist Tan Ada di Australia? Kejagung Belum Mau Jemput Paksa hingga Dituding Terlalu Sabar
Kejagung Sukses Periksa 40 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Laptop Chromebook, Kapan Giliran Jurist Tan Dijemput?
Jurist Tan DPO, Tersangka Dugaan Korupsi Laptop Chomebook dan Pendiri Gojek ini Punya Harta Rp17 M, Tinggal di Australia