• Senin, 22 Desember 2025

Dugaan Korupsi Laptop Chromebook, Co Founder Gojek dan Bukalapak Jadi Tersangka, Negara Rugi Nyaris Rp2 Triliun

Photo Author
- Rabu, 16 Juli 2025 | 15:47 WIB
Jurist Tan, co-founder Gojek dan Ibrahim Arief, eks VP Bukalapak jadi tersangka dugaan korupsi laptop Chromebook.  (Kemdikbudristek)
Jurist Tan, co-founder Gojek dan Ibrahim Arief, eks VP Bukalapak jadi tersangka dugaan korupsi laptop Chromebook.  (Kemdikbudristek)

Pengadaan laptop Chromebook ini menelan anggaran Rp9,3 triliun untuk membeli laptop hingga 1,2 juta unit.

Namun, laptop ini justru tidak bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh anak-anak sekolah.

Pasalnya, untuk menggunakan laptop Chromebook ini perlu jaringan internet. Ini berbeda dengan laptop biasa berbasis Windows yang bisa dioperasikan secara offline tanpa internet.

Diketahui, sinyal internet di Indonesia belum merata hingga ke pelosok dan daerah 3T. 

Para Tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X