KONTEKS.CO.ID - Kejagung menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek.
Keempat orang tersangka itu adalah eks Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim Jurist Tan (JT) dan Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek Ibrahim Arief (Ibam).
Lalu Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 Mulyatsyahda (MUL) dan Direktur Sekolah Dasar, Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).
Baca Juga: Baru Comeback, Ginting Takluk atas Kodai Naraoka di Babak Pertama Japan Open 2025: Ini Jadi PR...
Akal Bulus Tersangka Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi langsung menunjuk PT Bhinneka Mentari Dimensi sebagai vendor untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengatakan, Sri dan Mulyatsyah menjalankannya setelah ada arahan dari eks Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk memakai Chorme OS.
"Pada 30 Juni 2020 bertempat di Hotel Arosa, SW (Sri) menemui temannya menyuruh Bambang Hadi Waluyo selaku pejabat pembuat komitmen (PKK) pada Direktorat SD tahun 2020 agar menindaklanjuti perintah NAM (Nadiem) untuk memilih pengadaan TIK dengan operating system Chrome OS," ujar Qohar di Kejaksaan Agung pada Selasa, 15 Juli 2025.
Ganti PPK dan Tunjuk Vendor
Namun, pada hari yang sama, Sri Wahyuningsih mengganti Bambang karena dianggap tidak mampu melaksanakan perintah Nadiem Makarim.
Bambang diganti dengan PPK lain bernama Wahyu Hariadi. Pergantian tersebut berlangsung pada hari dan tempat yang sama, tepatnya pukul 22.00 WIB.
"Pada tanggal yang sama, 30 Juni 2020 sekitar jam 22.00 WIB Wahyu Hariadi menindaklanjuti perintah SW (Sri) untuk segera klik (vendor) setelah bertemu dengan Indra Nugraha yaitu pihak penyedia dari PT Bhinneka Mentari Dimensi bertempat di Hotel Arosa untuk mendatangi TIK tahun 2020 dengan menggunakan Chrome OS," jelas Qohar.
Selain itu, Sri Wahyuningsih juga menyuruh Wahyu mengubah metode e-katalog menjadi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) dan membuat petunjuk pelaksanaan bantuan pemerintah atas pengadaan TIK di Kemendikbudristek.
Hal yang sama dilakukan oleh Mulyatsyah sebagai direktur SMP.
Artikel Terkait
Kasus Dugaan Korupsi Laptop Chromebook, Kejagung Temukan Grup WhatsApp 'Mas Menteri Core Team', Dibuat Sebelum Nadiem Makarim Jadi Menteri
Kejagung: Ibrahim Arief Sempat Tolak Kajian soal Laptop karena Tak Sesuai Arahan Nadiem Makarim
Kejagung Putuskan Ibrahim Arief Jadi Tahanan Kota Kasus Laptop Chromebook
Jurist Tan DPO, Tersangka Dugaan Korupsi Laptop Chomebook dan Pendiri Gojek ini Punya Harta Rp17 M, Tinggal di Australia