KONTEKS.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan tidak menahan konsultan teknologi eks Menteri Nadiem Makarim, Ibrahim Arief. Ini alasannya.
Diketahui, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan, tidak ditahannya Ibrahim Arief lantaran yang bersangkutan memiliki penyakit jantung kronis.
Baca Juga: Diekspor ke China hingga Prancis, Kemenyan Indonesia Lebih Mahal dari Emas?
Kata dia, hal itu dipastikan dari hasil pemeriksaan dokter. Sehingga penyidik memutuskan agar Ibrahim hanya dilakukan penahanan kota.
"Untuk Ibrahim Arief yang bersangkutan dilakukan penahanan kota karena berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang bersangkutan mengalami gangguan jantung yang sangat kronis," katanya dalam konferensi pers, Selasa malam 15 Juli 2025.
Qohar menyebut, Ibrahim berperan merencanakan program pengadaan TIK Chromebook di Kemendikbudristek bersama Nadiem Makarim meskipun saat itu belum dilantik sebagai Menteri.
Baca Juga: Telkom Resmikan Digistar Club Chapter UGM, Perluas Jejaring Talenta Digital di Kampus
Ibrahim juga disebut sempat menolak menyetujui hasil kajian teknis pertama yang tidak merekomendasikan penggunaan Chrome OS untuk pengadaan TIK.
Alasannya, hal itu tidak sesuai dengan arahan Nadiem yang meminta agar pengadaan dilakukan dengan Chrome OS.
"Sehingga dibuatkan kajian yang kedua yang menyebutkan operating system tertentu. Serta diterbitkan buku putih atau review hasil kajian teknis yang sudah menyebutkan operating system tertentu yaitu Chrome OS," ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung menyebut satu dari empat tersangka kasus tersebut masih berada di luar negeri.
Baca Juga: Telkom Resmikan Digistar Club Chapter UGM, Perluas Jejaring Talenta Digital di Kampus
Tersangka tersebut berinisial JT, eks staf khusus Nadiem Makarim saat menjadi Mendikbudristek.
Artikel Terkait
Selesai Diperiksa Kejagung, Nadiem: Izinkan Saya Kembali ke Keluarga Saya
Penyidik Kejagung Menetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook, Nadiem Lolos!
Alasan Kejagung Belum Jadikan Nadiem Makarim Tersangka Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
Kasus Dugaan Korupsi Laptop Chromebook, Kejagung Temukan Grup WhatsApp 'Mas Menteri Core Team', Dibuat Sebelum Nadiem Makarim Jadi Menteri
Kejagung: Ibrahim Arief Sempat Tolak Kajian soal Laptop karena Tak Sesuai Arahan Nadiem Makarim