Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, JT telah dipanggil berulang kali, namun tidak merespons.
“Satu orang, JT, tidak ada di Indonesia dan sudah beberapa kali dipanggil sebagai saksi. Tapi yang bersangkutan tidak mengindahkan surat panggilan,” kata Harli, Selasa 15 Juli 2025.
Sementara, tiga tersangka lainnya yang telah ditetapkan Kejagung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2019-2022.
Baca Juga: Istana Respons Penetapan Hari Kebudayaan Nasional Sama dengan Ultah Prabowo, Sebut Kalimat Cocoklogi
Di antaranya, Ibrahim Arief (IA) selaku konsultan perorangan pada Kemendikbud saat itu. Dia menjadi tersangka setelah sempat Kejagung jemput paksa pada Selasa 15 Juli 2025.
Kemudian, SW sebagai Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah pada tahun 2020-2021.
SW sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar tahun 2020-2021.
Lalu MUL, Direktur SMP Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah.***
Artikel Terkait
Selesai Diperiksa Kejagung, Nadiem: Izinkan Saya Kembali ke Keluarga Saya
Penyidik Kejagung Menetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook, Nadiem Lolos!
Alasan Kejagung Belum Jadikan Nadiem Makarim Tersangka Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
Kasus Dugaan Korupsi Laptop Chromebook, Kejagung Temukan Grup WhatsApp 'Mas Menteri Core Team', Dibuat Sebelum Nadiem Makarim Jadi Menteri
Kejagung: Ibrahim Arief Sempat Tolak Kajian soal Laptop karena Tak Sesuai Arahan Nadiem Makarim