KONTEKS.CO.ID - Korlantas Polri secara resmi mengadakan Operasi Patuh 2025 di seluruh Indonesia. Operasi Patuh ini digelar mulai Senin, 14 Juli sampai tanggal 27 Juli 2025.
Salah satu sasaran dari Operasi Patuh 2025 ini adalah kendaraan tanpa pelat nomor. Polisi akan langsung melakukan tilang di tempat.
Kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) lengkap dan sah menjadi salah satu sasaran penindakan langsung selama Operasi Patuh Jaya 2025.
Baca Juga: Ini Rincian Kerugian Negara Gara-Gara Pengadaan Laptop Chromebook: Total Nyaris Rp2 Triliun
Menurut Wakasatlantas Polres Metro Bekasi Kota AKP Ischak, kendaraan tanpa pelat nomor tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga rawan disalahgunakan untuk tindak kriminal.
Polda Metro Jaya menurunkan ribuan personel gabungan untuk menertibkan pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
Operasi ini mengedepankan pendekatan edukatif, preventif, dan penegakan hukum secara bersamaan.
Baca Juga: Ini Akal Bulus Pejabat Kemendikbudristek Loloskan Laptop Chromebook: Ganti Vendor dalam Semalam
Meski tidak semua titik dilakukan razia statis, polisi tetap mengoptimalkan metode “hunting system” dan kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di jalanan.
“Tidak ada titik stationer namun dilaksanakan dengan sistem hunting atau tertangkap tangan oleh petugas tim tindak,” kata AKBP Ojo Ruslani, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Untuk lokasi, utamanya di jalur protokol," lanjutnya.
Artikel Terkait
Ini 9 Pelanggaran yang Jadi Sasaran Operasi Patuh 2025, Mulai Hari Ini Serentak di Indonesia
14 Jenis Pelanggaran Target Operasi Patuh 2025, 3.000 Personel Turun ke Jalan: Jangan Langgar Marka dan Lawan Arus
Angka Kecelakaan Naik, Irjen Pol Rudi Darmoko Berharap Operasi Patuh Turangga 2025 Ciptakan Keselamatan Berkendara
Jenis Pelanggaran dan Denda Operasi Patuh 2025: Rp250 Ribu hingga Rp3 Juta