• Sabtu, 18 April 2026

Catat, Ini Daftar Lokasi Operasi Patuh 2025 di Jakarta: Sasaran Kendaraan Tanpa Pelat Nomor

Photo Author
Rat Nugra, Konteks.co.id
- Rabu, 16 Juli 2025 | 18:15 WIB
Anggota Sat Lantas Jaktim lakukan imbauan dan teguran pada pengendara mobil yang tidak pasang plat TNKB di UKI Cawang. (X @TMCPoldaMetro)
Anggota Sat Lantas Jaktim lakukan imbauan dan teguran pada pengendara mobil yang tidak pasang plat TNKB di UKI Cawang. (X @TMCPoldaMetro)

KONTEKS.CO.ID - Korlantas Polri secara resmi mengadakan Operasi Patuh 2025 di seluruh Indonesia. Operasi Patuh ini digelar mulai Senin, 14 Juli sampai tanggal 27 Juli 2025.

 

Salah satu sasaran dari Operasi Patuh 2025 ini adalah kendaraan tanpa pelat nomor. Polisi akan langsung melakukan tilang di tempat.

Kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) lengkap dan sah menjadi salah satu sasaran penindakan langsung selama Operasi Patuh Jaya 2025.

Baca Juga: Ini Rincian Kerugian Negara Gara-Gara Pengadaan Laptop Chromebook: Total Nyaris Rp2 Triliun

Menurut Wakasatlantas Polres Metro Bekasi Kota AKP Ischak, kendaraan tanpa pelat nomor tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga rawan disalahgunakan untuk tindak kriminal.

 

Polda Metro Jaya menurunkan ribuan personel gabungan untuk menertibkan pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

Operasi ini mengedepankan pendekatan edukatif, preventif, dan penegakan hukum secara bersamaan.

Baca Juga: Ini Akal Bulus Pejabat Kemendikbudristek Loloskan Laptop Chromebook: Ganti Vendor dalam Semalam

Meski tidak semua titik dilakukan razia statis, polisi tetap mengoptimalkan metode “hunting system” dan kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di jalanan.

“Tidak ada titik stationer namun dilaksanakan dengan sistem hunting atau tertangkap tangan oleh petugas tim tindak,” kata AKBP Ojo Ruslani, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

"Untuk lokasi, utamanya di jalur protokol," lanjutnya.

Baca Juga: Jurist Tan DPO, Tersangka Dugaan Korupsi Laptop Chomebook dan Pendiri Gojek ini Punya Harta Rp17 M, Tinggal di Australia

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X