• Sabtu, 18 April 2026

Jenis Pelanggaran dan Denda Operasi Patuh 2025: Rp250 Ribu hingga Rp3 Juta

Photo Author
Rat Nugra, Konteks.co.id
- Selasa, 15 Juli 2025 | 12:09 WIB
Daftar pelanggaran dan denda saat Operasi Patuh 2025. (X @TMCPoldaMetro)
Daftar pelanggaran dan denda saat Operasi Patuh 2025. (X @TMCPoldaMetro)

KONTEKS.CO.IDOperasi Patuh 2025 digelar Korlantas Polri sejak 14 hingga 27 Juli 2025. 

Sederet pelanggaran yang menjadi target operasi dengan denda tilang bervariatif, mulai Rp250 ribu sampai Rp3 juta.

Menurut Korlantas Polri, Operasi Patuh 2025 bukan hanya tentang menilang, tapi upaya serius membentuk budaya berkendara yang aman dan bertanggung jawab.

Masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, dan tidak melakukan pelanggaran yang bisa merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Baca Juga: Pedagang Online Shopee, Tokopedia, dan Platform Marketplace Kena Pajak UMKM 0,5 Persen: Harga Dijamin Naik

Daftar Pelanggaran dan Denda saat Operasi Patuh 2025 

1. Menggunakan HP saat Mengemudi

- Pasal yang Dilanggar: Pasal 283 UU LLAJ - Denda Maksimal: Rp750.000 atau kurungan 3 bulan

2. Pengemudi di Bawah Umur

- Pasal yang Dilanggar: Pasal 281 UU LLAJ - Denda Maksimal: Rp1.000.000 atau kurungan 4 bulan

Baca Juga: Jawa Pos Tuding Dahlan Iskan dan Nany Widjaja Gelapkan Uang Rp89 Miliar: Dividen Itu Tak Disetorkan

3. Boncengan Lebih dari Dua

- Pasal yang Dilanggar: Pasal 292 UU LLAJ - Denda Maksimal: Rp250.000 atau kurungan 1 bulan

4. Mengemudi Dalam Pengaruh Alkohol

- Pasal yang Dilanggar: Pasal 311 UU LLAJ - Denda Maksimal: Rp3.000.000 atau kurungan 1 tahun

5. Melawan Arus

- Pasal yang Dilanggar: Pasal 287 ayat 1 UU LLAJ - Denda Maksimal: Rp500.000 atau kurungan 2 bulan

Baca Juga: Baru Operasi Ambein, Jonathan Frizzy Ditahan di Lapas Pemuda Tangerang: Masih Bengkak dan Memar

6. Melebihi Batas Kecepatan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X