• Sabtu, 18 April 2026

Jenis Pelanggaran dan Denda Operasi Patuh 2025: Rp250 Ribu hingga Rp3 Juta

Photo Author
Rat Nugra, Konteks.co.id
- Selasa, 15 Juli 2025 | 12:09 WIB
Daftar pelanggaran dan denda saat Operasi Patuh 2025. (X @TMCPoldaMetro)
Daftar pelanggaran dan denda saat Operasi Patuh 2025. (X @TMCPoldaMetro)

- Pasal yang Dilanggar: Pasal 287 ayat 5 UU LLAJ - Denda Maksimal: Rp500.000

7. Tidak Pakai Helm SNI atau Sabuk Pengaman

- Pengendara Motor (tanpa helm SNI) 

Pasal: 291 UU LLAJ - Denda Maksimal: Rp250.000 atau kurungan 1 bulan

- Pengemudi Mobil (tanpa seatbelt)

Pasal: 289 UU LLAJ - Denda Maksimal: Rp250.000 atau kurungan 1 bulan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X