- Pasal yang Dilanggar: Pasal 287 ayat 5 UU LLAJ - Denda Maksimal: Rp500.000
7. Tidak Pakai Helm SNI atau Sabuk Pengaman
- Pengendara Motor (tanpa helm SNI)
Pasal: 291 UU LLAJ - Denda Maksimal: Rp250.000 atau kurungan 1 bulan
- Pengemudi Mobil (tanpa seatbelt)
Pasal: 289 UU LLAJ - Denda Maksimal: Rp250.000 atau kurungan 1 bulan.***
Artikel Terkait
Ini 9 Pelanggaran yang Jadi Sasaran Operasi Patuh 2025, Mulai Hari Ini Serentak di Indonesia
14 Jenis Pelanggaran Target Operasi Patuh 2025, 3.000 Personel Turun ke Jalan: Jangan Langgar Marka dan Lawan Arus
Angka Kecelakaan Naik, Irjen Pol Rudi Darmoko Berharap Operasi Patuh Turangga 2025 Ciptakan Keselamatan Berkendara
Operasi Patuh Jaya 2025 Digelar Dua Pekan, Ini Jenis Pelanggaran yang Disasar, Termasuk Kendaraan Dinas