• Sabtu, 18 April 2026

Ini Rincian Kerugian Negara Gara-Gara Pengadaan Laptop Chromebook: Total Nyaris Rp2 Triliun

Photo Author
Rat Nugra, Konteks.co.id
- Rabu, 16 Juli 2025 | 17:42 WIB
Tersangka korupsi Laptop Chromebook, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah. (Dok Kejagung)
Tersangka korupsi Laptop Chromebook, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah. (Dok Kejagung)

KONTEKS.CO.ID - Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022.

Kejagung memperkirakan kerugian negara dalam perkara rasuah laptop Chromebook ini mencapai Rp1,9 triliun.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan pengadaan TIK di Kemendikbudristek 2020-2022 bersumber dari dana APBN. 

Baca Juga: Ini Akal Bulus Pejabat Kemendikbudristek Loloskan Laptop Chromebook: Ganti Vendor dalam Semalam

Rincian Kerugian Negara Akibat Pengadaan Laptop Chromebook

Pengadaan TIK di Kemendikbudristek tahun 2020–2022 memiliki anggaran Rp 9,3 triliun, ditujukan untuk PAUD, SD, SMP, dan SMA di seluruh Indonesia, termasuk daerah 3T.

Namun, pengadaan tersebut diduga merugikan negara dan tidak mencapai tujuan karena kelemahan Chrome OS.

Rinciannya:

  • Satuan Pendidikan di Kemendikbudristek sebesar Rp3.646.620.246.000 atau Rp3,6 triliun
  • Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp5.661.024.999.000 atau Rp5,6 triliun.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Laptop Chromebook, Co Founder Gojek dan Bukalapak Jadi Tersangka, Negara Rugi Nyaris Rp2 Triliun

Sehingga nilai proyek pengadaan laptop Chromebook mencapai Rp9.307.645.245.000 atau Rp9,3 triliun untuk 1.200.000 unit Chromebook.

Namun, nilai kerugian negara dari pengadaan proyek pengadaan laptop Chromebook mencapai Rp1,980 triliun.

"Kerugian keuangan negara yang timbul bersumber dari perhitungan selisih kontrak dengan harga penyedia dengan metode ilegal gain," ungkap Qohar dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta pada Selasa malam, 15 Juli 2025.

Baca Juga: Baru Comeback, Ginting Takluk atas Kodai Naraoka di Babak Pertama Japan Open 2025: Ini Jadi PR... 

  • Keuntungan penyedia diambil dari selisih mendapatkan harga dari principal yang tidak sah Item Software (CDM) senilai Rp480.000.000.000.
  • Mark-up (selisih harga kontrak dengan principal) laptop diluar CDM senilai Rp1.500.000.000.000.
  • Sehingga total kerugiannya senilai Rp1.980.000.000.000.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka, yakni:'

  • Eks Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT)
  • Konsultan perorangan untuk Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IA)
  • Mantan Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsyah (MUL)
  • Mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih (SW).***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X