• Senin, 22 Desember 2025

Tak Ribet, Pembuatan SIM Baru, Uji Teori, dan Perpanjangan Bisa dari Rumah, Begini Caranya

Photo Author
- Selasa, 27 Mei 2025 | 22:31 WIB
Proses pendaftaran dan ujian teori SIM dapat dilakukan dari rumah secara online. (indonesiabaik.id/Instagram)
Proses pendaftaran dan ujian teori SIM dapat dilakukan dari rumah secara online. (indonesiabaik.id/Instagram)

KONTEKS.CO.ID - Tidak pakai ribet lagi, kini perpanjangan SIM bisa dilakukan sepenuhnya dari rumah lewat aplikasi Digital Korlantas Polri tanpa harus antre di Satpas.

Pendaftaran SIM tak perlu ribet, kini proses pendaftaran dan ujian teori SIM dapat dilakukan dari rumah secara online.

Setelah seluruh persyaratan pendaftaran SIM terpenuhi, pilih jadwal kedatangan ke SATPAS untuk melakukan ujian praktik.

Perpanjangan SIM tidak perlu antre, kini Anda dapat melakukan perpanjangan SIM secara online dengan mudah dan cepat melalui layanan SINAR (SIM Nasional Presisi). SIM akan langsung dikirim ke rumah Anda.

Baca Juga: Idul Adha 2025 Bareng dengan Muhammadiyah, Menteri Agama Ucap Syukur: Seragam Lagi

Cara Melakukan Pembuatan SIM Baru

  • Download dan lakukan verifikasi data. Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan.
  • Klik menu SIM lalu pilih pendaftaran SIM. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran pendaftaran SIM.
  • Lakukan ujian teori. Jika lulus, pilih tanggal untuk melakukan ujian praktik di SATPAS yang sudah dipilih.
  • SIM dapat diambil setelah lulus ujian praktik.

Cara Melakukan Pembuatan SIM Baru. (Instagram @indonesiabaik.id)

Baca Juga: 6 Mantan Pejabat Antam Dihukum 8 Tahun, Denda Rp750 Juta, Hakim: Direksi Harusnya Ikut Dijera

Cara Melakukan Perpanjangan SIM

  • Download dan lakukan verifikasi data. Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan
  • Klik menu SIM lalu pilih perpanjangan SIM. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran perpanjangan SIM.
  • SATPAS akan melakukan verifikasi data dan dokumen. Jika data dan dokumen yang dibutuhkan lengkap dan benar, SIM akan segera dicetak.
  • SIM siap dikirim atau siap diambil di SATPAS.

Cara perpanjangan SIM. (Instagram @indonesiabaik.id)

Baca Juga: Ipar Jokowi Jadi Komisaris Utama Semen Indonesia: Budi Waseso Dicopot, Diganti Sigit Widyawan

Dikutip dari situs resmi Koorlantas, berikut langkah-langkahnya:

1. Unduh aplikasi Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Playstore.

2. Registrasi akun Masukkan nomor handphone. Terima kode OTP melalui SMS. Masukkan kode OTP ke dalam aplikasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X