• Minggu, 21 Desember 2025

6 Mantan Pejabat Antam Dihukum 8 Tahun, Denda Rp750 Juta, Hakim: Direksi Harusnya Ikut Dijera

Photo Author
- Selasa, 27 Mei 2025 | 22:00 WIB
Dugaan korupsi kegiatan bisnis pemurnian dan lebur cap emas PT Antam. (Instagram @official.antam)
Dugaan korupsi kegiatan bisnis pemurnian dan lebur cap emas PT Antam. (Instagram @official.antam)

KONTEKS.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyebut, jajaran Direksi PT Antam periode 2010-2021 seharusnya bisa dijerat pidana terkait dugaan korupsi kegiatan bisnis pemurnian dan lebur cap emas.

Pernyataan ini disampaikan anggota majelis hakim, Alfis Setiawan, saat membacakan pertimbangan putusan untuk 6 mantan pejabat Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam.

Mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp3,3 triliun.

Baca Juga: Ipar Jokowi Jadi Komisaris Utama Semen Indonesia: Budi Waseso Dicopot, Diganti Sigit Widyawan

“Maka majelis hakim menilai bahwa pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana korupsi ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pidana para terdakwa selaku pimpinan UBPP LM,” kata Alfis, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa, 27 Mei 2025.

"Tetapi juga merupakan tanggung jawab pidana direksi PT Antam, khususnya yang menjabat sejak tahun 2010 sampai 2021," lanjutnya.

Baca Juga: Desakan Reshuffle Mencuat Lagi, Balas Budi Dulu Baru Seleksi, Ini Respons Para Menteri

 

Keenam terdakwa itu adalah

  1. Vice President (VP) UBPP LM Antam periode 2008-2011 Tutik Kustiningsih
  2. VP UBPP LM Antam periode 2011-2013 Herman
  3. Senior Executive VP UBPP LM Antam periode 2013-2017 Dody Martimbang
  4. General Manager (GM) UBPP LM Antam periode 2017-2019 Abdul Hadi Aviciena
  5. GM UBPP LM Antam periode 2019-2020 Muhammad Abi Anwar
  6. GM UBPP LM Antam periode 2021-2022 Iwan Dahlan.

Baca Juga: Kronologi Korupsi Kemendikbudristek Rp9,9 T Terkait Laptop Chromebook, Siapa Saja yang Terlibat?

Hakim Alfis mengatakan, keenam terdakwa menjadi pimpinan UBPP LM dengan tanggung jawab kepada direksi PT Antam.

Sedangkan egiatan lebur cap sudah berlangsung sebelum 2010 hingga 2017. Sementara itu, kegiatan pemurnian emas sudah berlangsung sejak sebelum 2010 hingga 2021.

Kegiatan bisnis yang ternyata merugikan keuangan negara ini tertuang dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) UBPP LM yang menjadi bagian dari RKAP tahunan PT Antam.

“RKAP PT Antam tersebut setiap tahunnya diajukan dan mendapat pengesahan dari komisaris PT Antam,” ujar Hakim Alfis.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X