Baca Juga: Dugaan Korupsi Chromebook, Apartemen Stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim Digeledah Kejagung
Alfis menyebut, kegiatan pemurnian dan lebur cap emas di UBPP LM PT Antam berlangsung lebih dari 11 tahun dan diketahui direksi.
Mereka juga menyadari bahwa kegiatan itu tidak sesuai dengan bidang usaha berdasarkan maksud dan tujuan PT Antam.
Sementara itu, jajaran direksi tidak ada yang berupaya mengambil tanggung jawab dalam hal melakukan kajian finansial, legal, maupun manajemen.
“Atas dasar tersebut, direksi PT Antam dapat diminta pertanggungjawaban selain pertanggungjawaban kepada para terdakwa,” tutur Hakim Alfis.
Baca Juga: Konflik Manajemen Vs Karyawan, Ini 5 Sikap Asosiasi Pilot Garuda Indonesia
Dalam perkara ini, para terdakwa dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair 4 bulan kurungan.
Mereka dinilai bersalah di antaranya dengan mengecap emas milik pihak swasta dengan logo Logam Mulia (LM) dan LBMA, singkatan dari London Bullion Market Association (LBMA) milik PT Antam.
Pihak swasta yang mendapat cap itu lalu menjual emasnya ke pasaran dan menjadi pesaing PT Antam.***
Artikel Terkait
ANTAM Setor Rp4,8 T ke Negara, Pendapatan Tembus Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah
Harga Emas Hari Ini Turun Tajam, Antam 24 Karat Anjlok Rp13.000 per Gram
Harga Emas Hari Ini 24 Mei 2025 Turun, Antam hingga UBS Terkoreksi, Cek Daftar Lengkapnya di Sini
Untung Lagi: Sempat Turun, Hari Ini Harga Emas Antam Melambung Tinggi
Cek Harga Emas Antam Minggu, 25 Mei 2025 Stagnan dengan level Rp1.930 Juta Per Gram