• Senin, 22 Desember 2025

6 Mantan Pejabat Antam Dihukum 8 Tahun, Denda Rp750 Juta, Hakim: Direksi Harusnya Ikut Dijera

Photo Author
- Selasa, 27 Mei 2025 | 22:00 WIB
Dugaan korupsi kegiatan bisnis pemurnian dan lebur cap emas PT Antam. (Instagram @official.antam)
Dugaan korupsi kegiatan bisnis pemurnian dan lebur cap emas PT Antam. (Instagram @official.antam)

Baca Juga: Dugaan Korupsi Chromebook, Apartemen Stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim Digeledah Kejagung

Alfis menyebut, kegiatan pemurnian dan lebur cap emas di UBPP LM PT Antam berlangsung lebih dari 11 tahun dan diketahui direksi.

Mereka juga menyadari bahwa kegiatan itu tidak sesuai dengan bidang usaha berdasarkan maksud dan tujuan PT Antam.

Sementara itu, jajaran direksi tidak ada yang berupaya mengambil tanggung jawab dalam hal melakukan kajian finansial, legal, maupun manajemen.

“Atas dasar tersebut, direksi PT Antam dapat diminta pertanggungjawaban selain pertanggungjawaban kepada para terdakwa,” tutur Hakim Alfis.

Baca Juga: Konflik Manajemen Vs Karyawan, Ini 5 Sikap Asosiasi Pilot Garuda Indonesia

Dalam perkara ini, para terdakwa dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Mereka dinilai bersalah di antaranya dengan mengecap emas milik pihak swasta dengan logo Logam Mulia (LM) dan LBMA, singkatan dari London Bullion Market Association (LBMA) milik PT Antam.

Pihak swasta yang mendapat cap itu lalu menjual emasnya ke pasaran dan menjadi pesaing PT Antam.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X