• Minggu, 21 Desember 2025

Mabes Polri Sebut Tak Pandang Bulu Tindak Polisi Pelaku Pengeroyokan 2 Matel Tewas di Kalibata

Photo Author
- Sabtu, 13 Desember 2025 | 10:07 WIB
6 Polisi pengeroyok dua matel hingga tewas di Kalibata jadi tersangka (Foto: Istimewa)
6 Polisi pengeroyok dua matel hingga tewas di Kalibata jadi tersangka (Foto: Istimewa)




KONTEKS.CO.ID - Polri menyatakan tak pandang bulu dalam mengusut kasus pengeroyokan dua orang mata elang atau matel alias debt collector di Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis 11 Desember 2025.

Kekinian, Polri telah menetapkan 6 oknum anggota Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri sebagai tersangka pengeroyokan.

Keenamnya juga ditetapkan melanggar kode etik profesi dan segera diproses.

Baca Juga: Marinus Gea Soroti Penurunan Kebebasan Sipil di Indonesia, Sebut Alarm Keras bagi Pemerintah

"Dalam hal ini, tentunya Polri berkomitmen untuk serius mengungkap kasus kriminal kepada siapa pun dan tidak pandang bulu," tegas Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Metro Jaya, Jumat 12 Desember 2025.

Keenam tersangka ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 170 ayat 3, yakni kekerasan mengakibatkan matinya orang.

"Polri akan menjalankan proses penegakan hukum secara transparan, profesional, proporsional, serta memastikan seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku," kata Trunoyudo.

Keenam oknum itu juga disebut melakukan pelanggaran berat.

Keenamnya juga melanggar Pasal 17 ayat (3) Perpol No.7/2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Baca Juga: Gempa Magnitudo 4,6 Guncang Melonguane Sulut, Berpusat di Darat

"Perbuatan yang dilakukan dengan sengaja dan terdapat kepentingan pribadi dan atau pihak lain dan berdampak terhadap masyarakat, institusi dan atau negara yang menimbulkan akibat hukum, maka terhadap perbuatan 6 terduga pelanggar masuk dalam kategori pelanggaran berat," jelas Trunoyudo.

Trunoyudo mengatakan, pihaknya mendapatkan cukup bukti melakukan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

Kemudian, keenamnya juga melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Lalu, Pasal 13 huruf m Perpol No.7/2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri dimana, setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar, dan tidak patut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X