KONTEKS.CO.ID - Pihak kepolisian menyebut, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan dan pembakaran kios pedagang di TMP Kalibata, Jakarta Selatan.
"Sementara belum, sementara belum," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat 12 Desember 2025.
Namun, kata Trunoyudo, pihaknya telah melakukan penyelidikan hingga olah tempat kejadian perkara (TKP) di kerusuhan dan pembakaran kios pedagang tersebut.
Baca Juga: BNPB: Tak Benar Narasi Tenda Dipasang Jelang Kunjungan Presiden ke Aceh Tamiang
Sebelumnya, Polri menetapkan enam orang anggotanya sebagai tersangka dugaan pengeroyokan hingga tewas terhadap dua matel berinisial MET dan NAT.
Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan terkait penetapan enam orang tersangka itu.
"Penyidik telah menetapkan enam orang tersangka yang diduga terlibat tindak pidana tersebut," kata Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Jumat 12 Desember 2025 malam.
Baca Juga: Awal Pengeroyokan di Kalibata, Dua Matel Setop Polisi Bersepeda Motor
Keenamnya yakni, JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM. Mereka seluruhnya bertugas di Mabes Polri.
"Keenam tersangka itu merupakan anggota pelayanan markas di Mabes Polri," ujarnya.
Polisi menjerat enam orang anggotanya itu dengan Pasal 170 ayat 3 KUHP. "Pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ucapnya.***
Artikel Terkait
Kalibata Mencekam, Korban 'Matel' Tewas Dikeroyok Bertambah Jadi Dua Orang
Polisi Tetapkan Enam Anggotanya Jadi Tersangka Pengeroyokan Dua Matel Tewas di Kalibata
Lakukan Pelanggaran Berat, 6 Polisi Tersangka Pengeroyokan Matel di Kalibata Disidang Etik Pekan Depan
Polisi Ungkap Daftar Kerusakan Imbas Pengeroyokan Dua Matel Hingga Tewas di Kalibata
Awal Pengeroyokan di Kalibata, Dua Matel Setop Polisi Bersepeda Motor