KONTEKS.CO.ID - Pengadilan Negeri Pariaman menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa Indra Septiarman alias In Dragon, dalam kasus pembunuhan sadis terhadap seorang gadis penjual gorengan di Kecamatan 2x11 Kayutanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa, 5 Agustus 2025, dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Dedi.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Baca Juga: Gawat! DPR Panggil Menhub Gara-Gara Kereta Anjlok Beruntun, Apa yang Terjadi?
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Indra Sepriarman dengan pidana mati,” tegas hakim Dedi saat membacakan putusan.
Banyak Hal yang Memberatkan
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa dinilai berbelit-belit dan berbohong selama persidangan, termasuk mengaku telah menitipkan narkotika jenis sabu seberat 1,5 kilogram kepada korban. Tapi pernyataan itu tidak dapat dibuktikan di pengadilan.
Hakim juga mengungkapkan bahwa Indra pernah dipenjara dalam dua kasus berbeda, yakni pencabulan anak dan narkoba, yang semakin memberatkan hukumannya.
Baca Juga: IPW Sebut Polda Metro Jaya Berwenang Geledah Rumah Jampidsus Febrie Ardiansyah
“Tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan terdakwa,” ujar majelis hakim.
Kuasa Hukum Lakukan Banding
Menanggapi vonis tersebut, kuasa hukum terdakwa, Dafriyon, menyatakan keberatan dan menyebut bahwa putusan hakim tidak mencerminkan fakta persidangan.
Menurutnya, tidak ada unsur perencanaan dalam tindakan kliennya, dan barang bukti berupa tali rafia yang digunakan sebagai dasar pasal pembunuhan berencana dianggap tidak relevan.
Baca Juga: Kejagung Ajukan Red Notice dan Pencabutan Paspor Jurist Tan, Sudah Dibahas dengan Interpol
Artikel Terkait
Kisah Zora Fitri alias Mak Long Beberkan Kisah Pembunuhan Sang Ibu, Tuding Ayah Tiri Sebagai Pelaku
Biodata Misri Puspita Sari, Dibayar Rp10 Juta Per Malam, Siswi Berprestasi Ini Saksi Kunci Pembunuhan Brigadir Nurhadi
Pembunuhan Brigadir Nurhadi, Kompolnas: Peran Aktor Utama Pasti Terungkap di Persidangan
Ada Penerapan Pasal yang Kurang Tepat, Bareskrim Polri Beri Asistensi ke Polda NTB dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi
Kopral Bazarsah Dituntut Hukuman Mati atas Pembunuhan 3 Polisi di Lampung