• Senin, 22 Desember 2025

Indra Septiarman ‘In Dragon’ Divonis Mati dalam Kasus Pembunuhan Nia Kurnia Sari

Photo Author
- Selasa, 5 Agustus 2025 | 18:34 WIB
Indra Septiarman alias In Dragon divonis hukuman mati.
Indra Septiarman alias In Dragon divonis hukuman mati.

“Kami menilai tali rafia itu hanya ikon untuk memaksakan Pasal 340 terhadap klien kami,” ujar Dafriyon.

Pihak kuasa hukum berencana mengajukan banding, dan bahkan siap memperjuangkan kasus ini hingga tahap Peninjauan Kembali (PK) dan permohonan amnesti ke Presiden Prabowo Subianto.

Kasus ini menyita perhatian publik sejak awal 2025, ketika jasad korban, seorang remaja putri yang dikenal sebagai penjual gorengan di sekitar Pasar Kayutanam, ditemukan dalam kondisi mengenaskan.

Baca Juga: Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Narkoba, Pengacara: Dianggap Sebagai Pengedar

Investigasi kepolisian kemudian mengarah pada Indra Septiarman yang belakangan diketahui memiliki catatan kriminal.

Vonis ini menjadi salah satu hukuman mati pertama di Sumatera Barat dalam beberapa tahun terakhir, dan disebut sebagai sinyal tegas terhadap pelaku kejahatan berat, khususnya yang melibatkan kekerasan terhadap perempuan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X