“Kami menilai tali rafia itu hanya ikon untuk memaksakan Pasal 340 terhadap klien kami,” ujar Dafriyon.
Pihak kuasa hukum berencana mengajukan banding, dan bahkan siap memperjuangkan kasus ini hingga tahap Peninjauan Kembali (PK) dan permohonan amnesti ke Presiden Prabowo Subianto.
Kasus ini menyita perhatian publik sejak awal 2025, ketika jasad korban, seorang remaja putri yang dikenal sebagai penjual gorengan di sekitar Pasar Kayutanam, ditemukan dalam kondisi mengenaskan.
Baca Juga: Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Narkoba, Pengacara: Dianggap Sebagai Pengedar
Investigasi kepolisian kemudian mengarah pada Indra Septiarman yang belakangan diketahui memiliki catatan kriminal.
Vonis ini menjadi salah satu hukuman mati pertama di Sumatera Barat dalam beberapa tahun terakhir, dan disebut sebagai sinyal tegas terhadap pelaku kejahatan berat, khususnya yang melibatkan kekerasan terhadap perempuan.***
Artikel Terkait
Kisah Zora Fitri alias Mak Long Beberkan Kisah Pembunuhan Sang Ibu, Tuding Ayah Tiri Sebagai Pelaku
Biodata Misri Puspita Sari, Dibayar Rp10 Juta Per Malam, Siswi Berprestasi Ini Saksi Kunci Pembunuhan Brigadir Nurhadi
Pembunuhan Brigadir Nurhadi, Kompolnas: Peran Aktor Utama Pasti Terungkap di Persidangan
Ada Penerapan Pasal yang Kurang Tepat, Bareskrim Polri Beri Asistensi ke Polda NTB dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi
Kopral Bazarsah Dituntut Hukuman Mati atas Pembunuhan 3 Polisi di Lampung