KONTEKS.CO.ID - Pengadilan Militer I-04 Palembang menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan tiga anggota polisi Lampung dengan terdakwa Kopral Dua (Kopda) Bazarsah, Senin 21 Juli 2025.
Dalam sidang tersebut, Oditurat Militer I-05 yang diwakili Letnan Kolonel Chk Darwin Butar Butar menuntut terdakwa dengan hukuman mati serta tambahan pemecatan dari kesatuan TNI AD.
“Dengan mengingat pasal-pasal tersebut, kami mohon terdakwa Bazarsah dijatuhkan pidana pokok mati dan tambahan dipecat dari kesatuan TNI AD,” ujar Darwin dalam pembacaan tuntutan di hadapan majelis hakim.
Baca Juga: Ternyata Pembelian Pesawat Boeing oleh Garuda Masih Tahap Negosiasi
Bazarsah merupakan Bintara Pembina Desa (Babinsa) Rayon Militer 0427-01/Pakuan Ratu yang menjadi pelaku penembakan terhadap tiga polisi Lampung: Ajun Inspektur Dua (Anumerta) Petrus Apriyanto, Komisaris Polisi (Anumerta) Lusiyanto, dan Brigadir Satu (Anumerta) M Ghalib Surya Ganta.
Ketiganya tewas ditembak Bazarsah pada 17 Maret 2025 di Negara Batin, Way Kanan, Lampung.
Motif pembunuhan dilatarbelakangi amarah terdakwa atas pembubaran lokasi perjudian yang dikelolanya oleh tim gabungan Polsek Negara Batin dan Polres Way Kanan.
Baca Juga: Duel Sarat Gengsi! Yuk Disimak, Ini Dia Link Live Streaming Timnas Indonesia U-23 vs Malaysia U-23
Bazarsah menyelenggarakan perjudian demi meraup keuntungan materi dan menggunakan senjata api ilegal sebagai alat pengamanan, termasuk senjata laras panjang kanibalan SS1 Pindad dan senapan serbu FNC.
Tindak Pidana Berat dan Catatan Buruk
Menurut Darwin, perbuatan Bazarsah mencoreng nama baik institusi TNI di mata masyarakat serta bertentangan dengan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.
Ia juga disebut merusak disiplin militer di Kesatuan Korem 043/Garuda Hitam maupun Kodam II/Sriwijaya.
Baca Juga: Cara Daftar untuk Mendirikan Koperasi Desa Merah Putih
Tidak hanya melakukan pembunuhan berencana, Bazarsah juga terbukti menyimpan dan menggunakan senjata api serta menyelenggarakan perjudian sebagai mata pencarian.
Perbuatan terdakwa dinilai sangat berat, terlebih dia pernah divonis hukuman lima bulan 25 hari penjara pada 2019 atas kasus kepemilikan senjata api ilegal.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Kabar Terbaru Hendra Kurniawan, Terpidana Kasus Pembunuhan Brigadir J: Keluar Penjara Masih Jadi Jenderal Polisi
Kasus Pembunuhan Berantai di Padang Pariaman: Pengakuan Pelaku hingga Jeratan Hukuman Mati
Pembunuhan Brigadir Nurhadi, Kompolnas: Peran Aktor Utama Pasti Terungkap di Persidangan
Tersandung Konflik dengan Hotman Paris, Razman Arif Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Razman Arif Dituntut Dua Tahun Penjara, Istri Menangis Minta Keadilan ke Presiden