• Sabtu, 18 April 2026

Bareskrim Tetapkan Kepala Desa Kohod Arsin bin Sanip Tersangka Pagar Laut

Photo Author
Eko Priliawito, Konteks.co.id
- Rabu, 19 Februari 2025 | 15:25 WIB
Kepala Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Sanip.
Kepala Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Sanip.


KONTEKS.CO.ID - Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin bin Sanip akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di wilayah pagar laut Tangerang.

Berdasarkan pemeriksaan Bareskrim, Arsin yang merupakan terlapor dipastikan membuat surat palsu yang kemudian dicetak dan ditandatangani sendiri.

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, surat palsu itu yang kemudian digunakan oleh Arsin dan lainnya untuk mengajukan permohonan pengukuran dan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

Baca Juga: Publik Bandingkan BP Danantara dengan 1MDB, Luhut: Ini Keputusan Strategis!

Djuhandhani Menambahkan, bahwa penentapan tersangka terhadap Arsin dilakukan setelah gelar perkara.

“Penetapan tersangka dilakukan usai melakukan gelar perkara yang turut dihadiri pihak eksternal. Kami telah menetapkan empat tersangka saudara A sebagai Kades Kohod,” ujar Djuhandhani yang dikutip pada Rabu, 19 Februari 2025.

Tidak hanya Arsin bin Asip, penyidik Bareskrim Polri juga menetapkan Sekretaris Desa (Sekded) Kohod yang inisial UK sebagai tersangka.

Baca Juga: Mega Smelter Freeport Rp60 Triliun Siap Beroperasi di Gresik, Ekspor Tembaga Menunggu Izin

Kemudian dua tersangka lain adalah SP dan CE. Keduanya sebagai penerima kuasa kepengurusan SHGB dan SHM pagar Laut di Tangerang.

Penyidik Bareskrim telah menggeledah tiga lokasi berbeda terkait kasus tersebut. Kantor Desa, Rumah Kepala Desa Kohod Arsin, serta rumah Sekretaris Desa Kohod. Ada 44 orang yang telah diperiksa sebagai saksi.

Dalam pemeriksaan awal, Arsin diduga menerima uang senilai Rp23,2 miliar atas kasus pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di area pagar laut Tangerang.

Baca Juga: Larangan Dicabut! Freeport Bisa Ekspor Lagi, Tapi Pajak Ekspor Naik

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X