• Senin, 22 Desember 2025

Larangan Dicabut! Freeport Bisa Ekspor Lagi, Tapi Pajak Ekspor Naik

Photo Author
- Rabu, 19 Februari 2025 | 14:26 WIB
Tambang Freeport (ptfi.co.id)
Tambang Freeport (ptfi.co.id)

KONTEKS.CO.ID - Pemerintah akhirnya membuka ruang bagi PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk kembali mengekspor konsentrat tembaga setelah terhenti sejak 31 Desember 2024.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebut, izin ekspor akan diberikan secara bertahap, sembari memastikan proyek smelter Freeport di Gresik, Jawa Timur, dapat segera beroperasi pasca-insiden kebakaran.

"Alhamdulillah kemarin kita sudah memutuskan jalan tengah bahwa pabrik itu akan selesai pada Juni 2025. Freeport sudah memberikan pernyataan, laporan dari kepolisian dan asuransi juga sudah ada. Secara bertahap, kita masih memberikan ruang untuk melakukan ekspor konsentrat," kata Bahlil dalam Indonesia Economic Summit di Jakarta, Rabu, 19 Februari 2025.

Baca Juga: Polemik THR Driver Ojol: Grab dan Gojek Angkat Bicara, Pemerintah Siapkan Regulasi

Ancaman Rugi Negara dan PHK Massal

Pemerintah menghadapi dilema besar dalam kasus ini. Jika ekspor tetap dihentikan, Freeport berisiko mengalami kerugian besar, sementara negara akan kehilangan salah satu sumber penerimaan utama dari sektor tambang.

Tidak hanya itu, ribuan pekerja juga terancam dirumahkan, mengingat smelter yang seharusnya menyerap produksi tembaga masih belum beroperasi.

"Kalau Freeport tidak bisa produksi, maka puluhan ribu karyawan bisa terdampak. Selain itu, pendapatan negara dan Freeport sendiri juga akan merugi. Solusi win-win adalah memastikan produksi tetap berjalan sambil percepatan operasional smelter," ujar Bahlil.

Baca Juga: Ratusan Personel Gabungan Sudah Disiapkan Jelang Demonstrasi Puncak 'Indonesia Gelap'  

Sejak kebakaran Oktober 2024, Freeport mengalami kendala besar dalam pengolahan konsentrat tembaga. Stockpile perusahaan semakin penuh, sementara larangan ekspor membuat hasil tambang tak bisa dikirim ke luar negeri.

Sanksi Pajak Ekspor Ditingkatkan

Meski pemerintah memberikan kelonggaran ekspor, Freeport tetap harus membayar kompensasi dalam bentuk kenaikan pajak ekspor.

"Sanksinya adalah pajak ekspor kita naikkan. Jadi, Freeport harus membayar lebih besar kepada negara dibanding sebelumnya," tegas Bahlil.

Baca Juga: Persiapan Pemprov Usai Pramono Anung dan Rano Karno Usai Sah Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta

Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan industri, penerimaan negara, dan keberlanjutan tenaga kerja. Namun, efektivitasnya bergantung pada kecepatan Freeport dalam menyelesaikan smelter Gresik yang dijadwalkan rampung pertengahan tahun ini. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jimmy Radjah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X