• Senin, 22 Desember 2025

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Bakal Bikin Badan Pengawas Gas Elpiji 3 Kg, Ini Alasannya 

Photo Author
- Kamis, 13 Februari 2025 | 12:12 WIB
Menteri ESDM ungkap rencana pembentukan badan pengawas gas elpiji 3 kg   (Foto: Pertamina Patra Niaga)
Menteri ESDM ungkap rencana pembentukan badan pengawas gas elpiji 3 kg (Foto: Pertamina Patra Niaga)

KONTEKS.CO.ID - Gas elpiji 3 kg masih menjadi polemik hingga kini. Sebabnya, tidak sampai ke sasaran penerima subsidi.

Bahkan, harga gas epiji 3 kg di pasaran terkadang jadi permainan oknum yang tak bertanggung jawab.

Hal itu pun menjadi PR yang harus diselesaikan oleh pemerintah.

Baca Juga: MotoGP Kurangi Jumlah Seri di Semenanjung Iberia, Mana Bakal Dicoret?

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat inspeksi mendadak di Riau menemukan harga gas melon tersebut melebihi ketentuan pemerintah.

Muncul Rencana Bentuk Badan Pengawas

Bahlil mengatakan, akan membentuk badan khusus untuk menangani persoalan gas epiji 3 kg ini.

Badan khusus tersebut akan mengawasi penyaluran gas epiji 3 kg untuk memastikan sampai ke tangan pihak yang berhak untuk menerimanya.

"Harus ada lembaga yang mengawasi untuk LPG subsidi ini,” kata Bahlil usai menghadiri acara Mandiri Investment Forum 2025 di Hotel Fairmont Jakarta pada Selasa, 11 Februari 2025.

Baca Juga: Siaran Langsung Iran Vs Indonesia di Piala Asia U-20, Saksikan Timnas U-20 Live di RCTI

“Lembaga itu bisa BPH Migas atau lembaga lain, seperti lembaga ad-hoc,” imbuhnya.

Kata Bahlil, jika pengawasan sudah seharusnya dilakukan, karena selain bisa tidak sampai ke pihak yang tepat tapi juga membuat pemborosan anggaran.

“Tetapi subsidi tepat sasaran, harus kita lakukan karena subsidi itu untuk rakyat,” ujar Bahlil.

Baca Juga: 7 Drama dan Film yang Dibintangi Jinyoung, Terbaru You Are The Apple of My Eye

“Jadi harganya harus pas, volumenya harus pas, kemudian tidak boleh terjadi penyalahgunaan karena itu barang mirip subsidi untuk rakyat,” tambahnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X