• Senin, 22 Desember 2025

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Bakal Bikin Badan Pengawas Gas Elpiji 3 Kg, Ini Alasannya 

Photo Author
- Kamis, 13 Februari 2025 | 12:12 WIB
Menteri ESDM ungkap rencana pembentukan badan pengawas gas elpiji 3 kg   (Foto: Pertamina Patra Niaga)
Menteri ESDM ungkap rencana pembentukan badan pengawas gas elpiji 3 kg (Foto: Pertamina Patra Niaga)

Bahlil mengatakan, saat ini sedang merumuskan siapa pihak yang sesuai untuk mengatur pengawasan LPG 3 kg ini.

“Saya lagi merumuskan dengan tim mana yang lebih cocok agar tidak terjadi pemborosan anggaran,” imbuhnya.

BPH Migas Tidak Punya Kewenangan

Meski telah ada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi atau BPH Migas, namun badan tersebut tidak berwenang mengawasi gas melon.

Hal tersebut diungkapkan oleh Erika Retnowati, Kepala BPH Migas di DPR pada Senin, 10 Februari 2025.

Baca Juga: Komentar Conceicao Usai AC Milan Kalah dari Feyenoord, Bagaimana Peluang Lolos dari Play-off Liga Champions?

“Sesuai tupoksinya BPH Migas tidak ada tugas untuk mengawasi elpiji 3 kg, jadi kalau memang mau ditugaskan mungkin harus diperbaiki regulasinya, mungkin nanti akan dikaji,” ujarnya.

Mekanisme Penjualan Gas Elpiji

Sebelumnya, saat melakukan sidak di pangkalan gas di Jalan Tengku Bey, Kota Pekanbaru, Riau pada 5 Februari 2025, Bahlil menjelaskan ada mekanisme pemerintah tentang epiji 3 kg.

Pemerintah, kata dia, sudah memiliki aturan memiliki harga yang harus dipatuhi.

Dalam aturan tersebut, ada Harga Eceran Tertinggi atau HET yang ditetapkan sampai ke tangan masyarakat.

Baca Juga: Ada Superhero Israel di Film Captain America 4, Kelompok Pro Palestina Serukan Boikot

Bahlil menjelaskan kalau agen mendapatkan gas dari Pertamina Patra Niaga seharga Rp12.750 dan dijual ke pangkalan seharga Rp15.000.

“Dari pangkalan kepada masyarakat dengan harga Rp18.000,” kata Bahlil.

“Rantai distribusi ini harus sesuai, dari agen ke pangkalan dan dari pangkalan ke masyarakat,” imbuhnya.

“Tidak boleh ada permainan harga di tengahnya, apalagi yang merugikan rakyat, saya tidak rela masyarakat harus beli Rp 22.000,” jelasnya.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X