• Minggu, 21 Desember 2025

Bareskrim Polri Segera Tetapkan Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang

Photo Author
- Jumat, 14 Februari 2025 | 15:53 WIB
Bareskrim Polri akan gelar perkara dan tetapkan tersangka kasus pagar laut di Tangerang (Dok: Istimewa)
Bareskrim Polri akan gelar perkara dan tetapkan tersangka kasus pagar laut di Tangerang (Dok: Istimewa)


KONTEKS.CO.ID - Pihak kepolisian akan melakukan gelar perkara dugaan kasus pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) kawasan pagar laut di perairan Tangerang

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan soal kapan gelar perkara dilakukan.

Kata Djuhandhani, hal itu dilakukan usai pihaknya menerima hasil pengujian alat bukti oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.

Baca Juga: Preview Persik Kediri Vs Persis Solo: Macan Putih Mau Mengulangi Kemenangan

Menurut Djuhandhani, untuk proses pemeriksaan, penyidik sudah merasa cukup.

"Hanya tinggal pembuktian-pembuktian terkait barang yang palsu. Tentu saja ini secara scientific akan dibuktikan oleh penyidik melalui uji labfor," kata Djuhandani di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jumat 14 Februari 2025.

"Kemungkinan dalam beberapa hari ini dari labfor sudah bisa memberikan kepastian, sehingga kita segera bisa menentukan apakah sudah bisa untuk penetapan tersangka atau tidak," lanjutnya.

Baca Juga: Preview Semen Padang Vs Persita Tangerang: Tren Tim Tamu Tidak Pernah Meraih Kemenangan

Penyidik, lanjut Djuhandani, telah memeriksa sebanyak 44 saksi terkait kasus tersebut.

Termasuk kepala desa (kades) Kohod Arsin bin Asip.

"Ya, termasuk lurah (atau kades), saksi-saksi kemudian masyarakat yang ada di situ," ujarnya.

"Kalau proses pemeriksaannya juga kita panggil melalui proses pemanggilan semua dan semua bisa hadir di penyidik untuk pemeriksaan," ujarnya.

Baca Juga: Sudah Dilantik, Kemenhan Akan Pertimbangkan Kembali Status Stafsus Deddy Corbuzier karena Hal Ini

Setelah ini, kata Djuhandani, pihaknya akan melakukan gelar perkara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X