• Minggu, 21 Desember 2025

Kejagung Lepas Kasus Pagar Laut, Bareskrim Dalami Dugaan Mafia Tanah

Photo Author
- Senin, 17 Februari 2025 | 22:07 WIB
Pembongkaran pagar laut di Tangerang, melibatkan ribuan personel gabungan dari TNI AL dan kementerian.
Pembongkaran pagar laut di Tangerang, melibatkan ribuan personel gabungan dari TNI AL dan kementerian.

KONTEKS.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di perairan Tangerang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa perkara ini kini sepenuhnya ditangani oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

"Dalam kaitan ini Polri sudah masuk penyidikan, maka kami mendahulukannya," kata Harli dikutip dari Tempo, Minggu, 16 Februari 2025.

Baca Juga: Apakah Menonton Konser Baik untuk Kesehatan Mental? Ini Manfaatnya!

Harli menjelaskan bahwa keputusan itu diambil berdasarkan nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Agung, Polri, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam kesepakatan tersebut, jika suatu lembaga sudah menangani perkara, lembaga lain tidak perlu terlibat.

Kasus pagar laut Tangerang bermula dari terbitnya SHGB dan SHM di atas wilayah perairan yang seharusnya tidak bisa diklaim sebagai hak milik pribadi atau perusahaan.

Baca Juga: Bojan Hodak Sebut Mentalitas Pemain Persib Jadi Kunci Imbang Lawan Persija

Penyidik Bareskrim kini mengusut dugaan pemalsuan dokumen yang menjadi dasar penerbitan sertifikat tersebut.

"Kalau ada pemalsuan, pertanyaannya kenapa? Apakah karena suap atau gratifikasi, atau murni tindak pidana umum? Itu yang sedang disidik oleh Polri," ujar Harli.

Menurutnya, pemalsuan dokumen hanyalah pintu masuk bagi dugaan tindak pidana lain, seperti suap atau gratifikasi.

Baca Juga: Kena Palak Donald Trump, AS Minta 50 Persen Saham Sumber Daya Mineral Ukraina

Namun, hingga saat ini belum ada bukti yang mengarah pada penerimaan suap atau gratifikasi dalam perkara ini.

"Suap atau gratifikasi harus ada keterangan bahwa seseorang menerima atau memberi hadiah yang diselaraskan dengan bukti lainnya," kata dia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jimmy Radjah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X