• Senin, 22 Desember 2025

Kini Divonis 20 Tahun, Harvey Moeis Masih Melawan Meski Tak Ada Pertimbangan Meringankan

Photo Author
- Selasa, 18 Februari 2025 | 13:24 WIB
Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis, suami Sandra Dewi divonis 20 tahun penjara (Dok: Media Sosial)
Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis, suami Sandra Dewi divonis 20 tahun penjara (Dok: Media Sosial)

Dalam kasus dugaan korupsi PT Timah, Helena didakwa membantu terdakwa Harvey selaku perpanjangan tangan PT RBT untuk menampung uang hasil korupsi timah sebesar 30 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp420 miliar.

Lantas, bagaimana penuturan hakim terkait vonis terhadap Helena Lim? Berikut ulasan selengkapnya.

Helena Lim Divonis 10 Tahun Penjara

Dalam kesempatan berbeda, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Budi Susilo menyatakan Helena bersalah membantu korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara Rp300 triliun dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Budi Susilo menyebut vonis terhadap Helena yang didakwa membantu terdakwa Harvey dalam skandal korupsi PT Timah itu selama 10 tahun penjara.

"Menjatuhkan terhadap terdakwa Helena Lim selama 10 tahun penjara," ucap Budi Susilo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Februari 2025.

Baca Juga: Retret Kepala Daerah Banyak Mengubah Skema Awal, Efisiensi Masih Jadi Alasan

Helena juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara kurungan selama 6 bulan.

Sebelumnya, Helana divonis 5 tahun penjara karena dinyatakan bersalah membantu korupsi dalam kasus Timah. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Helena juga dihukum dengan denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara dan dihukum membayar uang pengganti Rp 900 juta.

Baca Juga: Biar Tak Salah Pilih, yuk Kenali Perbedaan Kia Carnival dan Kia Carens yang Mejeng IIMS 2025

Hakim juga mengatakan harta benda Helena dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun, jika tak mencukupi, diganti dengan 1 tahun kurungan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X