• Sabtu, 18 April 2026

Getir Sandra Dewi, Pengadilan Tinggi Jakarta Vonis Harvey Moeis Penjara 20 Tahun

Photo Author
Iqbal Marsya, Konteks.co.id
- Kamis, 13 Februari 2025 | 13:55 WIB
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, dijatuhi vonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta atas banding JPU pada kasus korupsi timah. (Instagram.com @sandradewi88)
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, dijatuhi vonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta atas banding JPU pada kasus korupsi timah. (Instagram.com @sandradewi88)

KONTEKS.CO.ID - Harvey Moeis harus gigit jari. Vonis ringan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas perkara korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022 dibatalkan Pengadilan Tinggi Jakarta.

Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan permohonan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada perkara korupsi yang melibatkan suami artis cantik Sandra Dewi.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memvonis Harvey Moeis 20 tahun penjara. "Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan, menghukum uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara," ucap Hakim Ketua Teguh Harianto di Jakarta, Kamis 13 Februari 2025. 

Baca Juga: Ada Pemotongan Anggaran 50 Persen, Kepala BMKG Jamin Soal Informasi Gempa Bumi dan Tsunami

Perkara banding 1/PID.SUS-TPK/2025/PT DK ini diadili oleh majelis hakim dengan susuan Teguh Harianto, H Budi Susilo, Catur Iriantoro, Anthon R Saragih, dan Hotma Maya Marbun.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam amar putusannya pada Senin 23 Desember 2024, memvonis pria yang selalu perpakaian necis tersebut hukuman 6,5 tahun penjara. Lalu uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun, dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.

Vonis jauh dari tuntan JPU. Jaksa menuntut Harvey pidana 12 tahun penjara dengan uang pengganti Rp210 miliar subsider 6 tahun, dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun. 

Baca Juga: Pembangunan IKN Berlanjut, Prabowo Tambah Anggaran Rp8,1 Triliun

Dalam sidang Harvey terbukti menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim.

Ia juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tindakan melawan hukum itu dilakukan dengan antara lain, membeli barang-barang mewah semisal mobil dan rumah.

Akibat perbuatannya dengan terdakwa-terdakwa lain di kasus yang sama, negara dirugikan oleh Harvey Rp300 triliun. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X