KONTEKS.CO.ID - Komisi Yudisial telah menerjunkan tim selama persidangan kasus korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022.
Menurut Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, lembaganya telah menyadari bahwa vonis 6,5 tahun kepada terdakwa Harvey Moeis telah menimbulkan gejolak di masyarakat.
“Komisi Yudisial menyadari bahwa putusan ini akan menimbulkan gejolak di masyarakat. KY berinisiatif menurunkan tim untuk melakukan pemantauan persidangan,” ujar Mukti Fajar kepada wartawan pada Senin, 30 Desember 2024.
Ditambahkan Mukti Fajar, tim KY diturunkan untuk memastikan bahwa hakim menjaga imparsialitas dan independensinya agar perkara dapat diputus secara adil. Tim KY utamanya diturunkan saat sidang menghadirkan saksi ahli.
“Hal ini sebagai upaya agar hakim dapat menjaga imparsialitas dan independensinya agar bisa memutus perkara dengan adil," katanya.
Setelah putusan ini menimbulkan gejolak di masyarakat, KY kemudian melakukan pendalaman untuk memastikan tada atau tidaknya dugaan pelanggaran etik saat memutus vonis Harvey Moeis. Tapi pendalam tidak akan masuk pada subtansi putusan.
Baca Juga: Modifikasi Layanan Transjakarta Malam Tahun Baru 2025, Ada Tarif Khusus Rp1
“KY mendalami putusan, untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). KY tidak masuk ke ranah subtansi putusan. Ada forum untuk menguatkan atau mengubah ptusan, melalui upaya hukum banding,” katanya.
Artikel Terkait
Divonis 6,5 Tahun Penjara di Kasus Timah, Harvey Moeis Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp210 Miliar
Harvey Moeis Divonis Ringan, Jaksa Lakukan Perlawanan dan Selisih Tuntutan Seluruh Terdakwa
Harvey Moeis dan Sandra Dewi Masuk Daftar Penerima Bantuan PBI BPJS, Ini Penjelasan Dinkes Jakarta
Iuran PBI BPJS Kesehatan Harvey Moeis dan Sandra Dewi Rp42 Ribu Per Bulan, Dibayarkan Pemprov Jakarta
Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara, Denda Uang Pengganti Rp900 Juta