• Sabtu, 18 April 2026

Komisi Yudisial Dalami Pelanggaran Etik Hakim di Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun

Photo Author
Eko Priliawito, Konteks.co.id
- Selasa, 31 Desember 2024 | 10:03 WIB
Juru Bicara Komisi Yudisial, Mukti Fajar Nur Dewata. (komisiyudisial.go.id) ((komisiyudisial.go.id))
Juru Bicara Komisi Yudisial, Mukti Fajar Nur Dewata. (komisiyudisial.go.id) ((komisiyudisial.go.id))

Karena itu, masyarakat dipersilahkan untuk melaporkan bila memiliki bukti yang berkaitan dengan pelanggaran kode etik oleh hakim saat menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa. Tentu pelaporan dikuatkan dengan bukti pendukung.

 

 

 Vonis Terdakwa Kasus Timah

 

Jaksa dipastikan mengajukan banding atas vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis yang telah merugikan negara hingga Rp300 triliun.

 

Hukuman terhadap Harvey dianggap terlalu ringan. Banding juga akan dilakuan terhadap terdakwa lain, Robert Indiarto, Suwito Gunawan, Reza Andriansyah, dan Suparta.

Baca Juga: Jimmy Carter, Mantan Presiden AS Meninggal Dunia

Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno mengatakan kalau vonis terhadap terhadap lima tersangka korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022 ini terlalu ringan dan ada ketimpangan hukum. 

 

Saat memberikan vonis para terdakwa, hakim dianggap tidak mempertimbangkan dampak perbuatan pelaku terhadap masyarakat Bangka Belitung.  

 

“Hakim ini hanya mempertimbangkan peran mereka, para pelaku. Tetapi hakim belum mempertimbangkan atau tidak mempertimbangkan dampak yang diakibatkan oleh mereka terhadap masyarakat Bangka Belitung," katanya pada wartawan pada Jumat, 27 Desembar 2024.

Baca Juga: Saat Orang Lain Sibuk Liburan Akhir Tahun, Pebulu Tangkis Indonesia Peras Keringat di Pelatnas PBSI

Harvey Moeis

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X