Karena itu, masyarakat dipersilahkan untuk melaporkan bila memiliki bukti yang berkaitan dengan pelanggaran kode etik oleh hakim saat menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa. Tentu pelaporan dikuatkan dengan bukti pendukung.
Vonis Terdakwa Kasus Timah
Jaksa dipastikan mengajukan banding atas vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis yang telah merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Hukuman terhadap Harvey dianggap terlalu ringan. Banding juga akan dilakuan terhadap terdakwa lain, Robert Indiarto, Suwito Gunawan, Reza Andriansyah, dan Suparta.
Baca Juga: Jimmy Carter, Mantan Presiden AS Meninggal Dunia
Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno mengatakan kalau vonis terhadap terhadap lima tersangka korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022 ini terlalu ringan dan ada ketimpangan hukum.
Saat memberikan vonis para terdakwa, hakim dianggap tidak mempertimbangkan dampak perbuatan pelaku terhadap masyarakat Bangka Belitung.
“Hakim ini hanya mempertimbangkan peran mereka, para pelaku. Tetapi hakim belum mempertimbangkan atau tidak mempertimbangkan dampak yang diakibatkan oleh mereka terhadap masyarakat Bangka Belitung," katanya pada wartawan pada Jumat, 27 Desembar 2024.
Baca Juga: Saat Orang Lain Sibuk Liburan Akhir Tahun, Pebulu Tangkis Indonesia Peras Keringat di Pelatnas PBSI
Harvey Moeis
Artikel Terkait
Divonis 6,5 Tahun Penjara di Kasus Timah, Harvey Moeis Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp210 Miliar
Harvey Moeis Divonis Ringan, Jaksa Lakukan Perlawanan dan Selisih Tuntutan Seluruh Terdakwa
Harvey Moeis dan Sandra Dewi Masuk Daftar Penerima Bantuan PBI BPJS, Ini Penjelasan Dinkes Jakarta
Iuran PBI BPJS Kesehatan Harvey Moeis dan Sandra Dewi Rp42 Ribu Per Bulan, Dibayarkan Pemprov Jakarta
Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara, Denda Uang Pengganti Rp900 Juta