• Minggu, 21 Desember 2025

Komisi Yudisial Dalami Pelanggaran Etik Hakim di Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun

Photo Author
- Selasa, 31 Desember 2024 | 10:03 WIB
Juru Bicara Komisi Yudisial, Mukti Fajar Nur Dewata. (komisiyudisial.go.id) ((komisiyudisial.go.id))
Juru Bicara Komisi Yudisial, Mukti Fajar Nur Dewata. (komisiyudisial.go.id) ((komisiyudisial.go.id))

Harvey Moeis yang merupakan perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) divonis 6,5 tahun penjara atau setengah dari tuntutan jaksa 12 tahun penjara. Kemudian denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan dihukum membayar uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun.

 

Hakim menyatakan suami Sandra Dewi ini terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengolaan tata niaga komoditas timah di wilayah (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

 

Robert Indarto

 

Robert Indarto merupakan Direktur PT Sariwiguna Binasentosa yang divonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Vonis ini jauh dari tuntutan jaksa selama 14 tahun penjara.

Baca Juga: Pendakian ke Gunung Semeru yang Baru Dibuka Kembali Ditutup, Ini Penyebabnya  

Robert dituntut juga dengan membayar uang pengganti Rp1.920.273.791.788,36 (Rp1,9 triliun) dengan subsider 6 tahun penjara. Dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

Suwito Gunawan

 

Suwito Gunawan merupakan Beneficiary Owner PT Stanindo Inti Perkasa. Dia pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

 

Suwito juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp2.200.704.628.766,6 (Rp 2,2 triliun) subsider 6 tahun penjara. Vonis ini juga di bawah tuntutan jaksa dengan pidana 14. tahun penjara.   

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X