Harvey Moeis yang merupakan perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) divonis 6,5 tahun penjara atau setengah dari tuntutan jaksa 12 tahun penjara. Kemudian denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan dihukum membayar uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun.
Hakim menyatakan suami Sandra Dewi ini terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengolaan tata niaga komoditas timah di wilayah (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Robert Indarto
Robert Indarto merupakan Direktur PT Sariwiguna Binasentosa yang divonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Vonis ini jauh dari tuntutan jaksa selama 14 tahun penjara.
Baca Juga: Pendakian ke Gunung Semeru yang Baru Dibuka Kembali Ditutup, Ini Penyebabnya
Robert dituntut juga dengan membayar uang pengganti Rp1.920.273.791.788,36 (Rp1,9 triliun) dengan subsider 6 tahun penjara. Dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Suwito Gunawan
Suwito Gunawan merupakan Beneficiary Owner PT Stanindo Inti Perkasa. Dia pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Suwito juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp2.200.704.628.766,6 (Rp 2,2 triliun) subsider 6 tahun penjara. Vonis ini juga di bawah tuntutan jaksa dengan pidana 14. tahun penjara.
Artikel Terkait
Divonis 6,5 Tahun Penjara di Kasus Timah, Harvey Moeis Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp210 Miliar
Harvey Moeis Divonis Ringan, Jaksa Lakukan Perlawanan dan Selisih Tuntutan Seluruh Terdakwa
Harvey Moeis dan Sandra Dewi Masuk Daftar Penerima Bantuan PBI BPJS, Ini Penjelasan Dinkes Jakarta
Iuran PBI BPJS Kesehatan Harvey Moeis dan Sandra Dewi Rp42 Ribu Per Bulan, Dibayarkan Pemprov Jakarta
Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara, Denda Uang Pengganti Rp900 Juta