Helena terbukti membantu terdakwa Harvey Moeis melakukan korupsi melalui perusahaan money changer, PT Quantum Skyline Exchange (QSE).
Korupsi disamarkan sebagai dana corporate social responsibility (CSR).
Selain itu, Helena dihukum membayar denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan. Dia terbukti melanggar Pasal Undang-Undang Pecegahan dan Pemberasan TPPU.
Baca Juga: Bantah Minta 3 Periode, Jokowi: Tanya Bu Mega dan Mbak Puan
Dia juga dihukum dengan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 900 juta yang harus dibayarkan paling lama satu bulan. Bila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.***
Artikel Terkait
Divonis 6,5 Tahun Penjara di Kasus Timah, Harvey Moeis Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp210 Miliar
Harvey Moeis Divonis Ringan, Jaksa Lakukan Perlawanan dan Selisih Tuntutan Seluruh Terdakwa
Harvey Moeis dan Sandra Dewi Masuk Daftar Penerima Bantuan PBI BPJS, Ini Penjelasan Dinkes Jakarta
Iuran PBI BPJS Kesehatan Harvey Moeis dan Sandra Dewi Rp42 Ribu Per Bulan, Dibayarkan Pemprov Jakarta
Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara, Denda Uang Pengganti Rp900 Juta