• Minggu, 21 Desember 2025

Komisi Yudisial Dalami Pelanggaran Etik Hakim di Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun

Photo Author
- Selasa, 31 Desember 2024 | 10:03 WIB
Juru Bicara Komisi Yudisial, Mukti Fajar Nur Dewata. (komisiyudisial.go.id) ((komisiyudisial.go.id))
Juru Bicara Komisi Yudisial, Mukti Fajar Nur Dewata. (komisiyudisial.go.id) ((komisiyudisial.go.id))

Reza Andriansyah

 

Reza Andriansyah Direktur Pengembangan PT RBT. Dia divonis dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp750 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

 

Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. Vonisnya juga lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan penjara.  

 

Suparta 

 

Suparta adalah Direktur Utama PT RBT. Dia divonis dengan pidana 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Vonis ini juga jauh dari tuntutan jaksa yakni 14 tahun penjara.

Baca Juga: 18 Oknum Polri yang Peras Penonton DWP 2024 Jalani Sidang Etik Pekan Ini

Suparta dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp4.571.438.592.561,56 (Rp 4,5 triliun) subsider 6 tahun penjara.

 

Suparta dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

Helena Lim

 

Helena Lim pengusaha dan yang dikenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK). Dia divonis penjara 5 tahun penjara dalam sidang yang digelar pada Senin, 30 Desember 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X