• Senin, 22 Desember 2025

Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara, Denda Uang Pengganti Rp900 Juta

Photo Author
- Senin, 30 Desember 2024 | 18:57 WIB
Harvey Moeis dan Helena Lim. (YouTube Kejaksaan Agung)
Harvey Moeis dan Helena Lim. (YouTube Kejaksaan Agung)

KONTEKS.CO.ID - Pengusaha dan yang dikenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim, divonis penjara 5 tahun penjara dalam kasus korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022.  

 

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rianto Adam Pontoh, dalam sidang yang digelar pada Senin, 30 Desember 2024.

 

Dalam putusan, Helena terbukti membantu terdakwa Harvey Moeis melakukan korupsi melalui perusahaan money changer, PT Quantum Skyline Exchange (QSE).

Baca Juga: Iuran PBI BPJS Kesehatan Harvey Moeis dan Sandra Dewi Rp42 Ribu Per Bulan, Dibayarkan Pemprov Jakarta

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helena dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangkan lamanya terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan,” kata Hakim Pontoh di ruang sidang

 

Dalam vonisnya, hakim menyampaikan pertimbangan bahwa Helena Lim terbukti dengan sah dan meyakinkan membantu terdakwa Harvey Moeis mengumpulkan uang korupsi dengan PT Timah Tbk yang disamarkan sebagai dana corporate social responsibility (CSR).

 

Selain itu, Helena dihukum membayar denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan. Dia terbukti melanggar Pasal Undang-Undang Pecegahan dan Pemberasan TPPU.

Baca Juga: Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara Terkait Korupsi Timah

Bila tidak membayar denda, Helena Lim harus mengganti dengan kurungan badan selama 1 tahun dan atau harta bedanya yang mencukupi akan disita untuk membayar uang pengganti.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X