KONTEKS.CO.ID - Pengusaha dan yang dikenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim, divonis penjara 5 tahun penjara dalam kasus korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022.
Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rianto Adam Pontoh, dalam sidang yang digelar pada Senin, 30 Desember 2024.
Dalam putusan, Helena terbukti membantu terdakwa Harvey Moeis melakukan korupsi melalui perusahaan money changer, PT Quantum Skyline Exchange (QSE).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helena dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangkan lamanya terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan,” kata Hakim Pontoh di ruang sidang
Dalam vonisnya, hakim menyampaikan pertimbangan bahwa Helena Lim terbukti dengan sah dan meyakinkan membantu terdakwa Harvey Moeis mengumpulkan uang korupsi dengan PT Timah Tbk yang disamarkan sebagai dana corporate social responsibility (CSR).
Selain itu, Helena dihukum membayar denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan. Dia terbukti melanggar Pasal Undang-Undang Pecegahan dan Pemberasan TPPU.
Baca Juga: Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara Terkait Korupsi Timah
Bila tidak membayar denda, Helena Lim harus mengganti dengan kurungan badan selama 1 tahun dan atau harta bedanya yang mencukupi akan disita untuk membayar uang pengganti.
Artikel Terkait
Hari Ini Tipikor Gelar Sidang Vonis Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi Timah
Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara Terkait Korupsi Timah
Divonis 6,5 Tahun Penjara di Kasus Timah, Harvey Moeis Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp210 Miliar
Harvey Moeis dan Sandra Dewi Masuk Daftar Penerima Bantuan PBI BPJS, Ini Penjelasan Dinkes Jakarta