• Minggu, 21 Desember 2025

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara Terkait Korupsi Timah

Photo Author
- Senin, 23 Desember 2024 | 16:35 WIB
Pengusaha Harvey Moeis divonis 6,5 penjara dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Pengusaha Harvey Moeis divonis 6,5 penjara dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.

KONTEKS.CO.ID - Harvey Moeis, pengusaha yang terlibat korupsi timah divonis penjara 6,5 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.

 

Harvey Moeis yang juga suami selebritis Sandra Dewi ini dinyatakan secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindakan pidana pencucian uang.

 

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," hakim ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin, 23 Desember 2024.

Baca Juga: Kompolnas Desak Polri Transparan Soal Dugaan Oknum yang Peras Penonton DWP 2024

Dalam vonis ini, hakim juga menjatuhkan hukuman kepada Harvey Moeis untuk membayar denda Rp1 miliar, dan mengganti dengan kurungan 6 bulan penjara bila tidak dapat membayar.

 

Selain itu, Harvey Moeis juga diharuskan membayar uang penganti Rp210 miliar kepada negara. Bila tidak bisa membayar, maka negara akan merampas harta bendanya untuk dilelang sebagai pengganti kerugian negara. Bila tidak mencukupi akan diganti dengan hukuman penjara.

 

"Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti Rp 210 miliar," ujar hakim.

Baca Juga: Wamenaker Noel Duga Ada Tangan Setan, Bermain di Proses Kepailitan Sritex

 Harvey dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X