KONTEKS.CO.ID - Harvey Moeis, pengusaha yang terlibat korupsi timah divonis penjara 6,5 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Harvey Moeis yang juga suami selebritis Sandra Dewi ini dinyatakan secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindakan pidana pencucian uang.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," hakim ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin, 23 Desember 2024.
Baca Juga: Kompolnas Desak Polri Transparan Soal Dugaan Oknum yang Peras Penonton DWP 2024
Dalam vonis ini, hakim juga menjatuhkan hukuman kepada Harvey Moeis untuk membayar denda Rp1 miliar, dan mengganti dengan kurungan 6 bulan penjara bila tidak dapat membayar.
Selain itu, Harvey Moeis juga diharuskan membayar uang penganti Rp210 miliar kepada negara. Bila tidak bisa membayar, maka negara akan merampas harta bendanya untuk dilelang sebagai pengganti kerugian negara. Bila tidak mencukupi akan diganti dengan hukuman penjara.
"Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti Rp 210 miliar," ujar hakim.
Baca Juga: Wamenaker Noel Duga Ada Tangan Setan, Bermain di Proses Kepailitan Sritex
Harvey dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.
Artikel Terkait
Hari Ini Tipikor Gelar Sidang Vonis Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi Timah
Video Viral, Kemlu Jelaskan Duduk Perkara Erdogan Tinggalkan Rapat KTT D-8 saat Prabowo Pidato
Wamenaker Noel Duga Ada Tangan Setan, Bermain di Proses Kepailitan Sritex
Kompolnas Desak Polri Transparan Soal Dugaan Oknum yang Peras Penonton DWP 2024